SURABAYAONLINE.CO – Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) memprioritaskan pelaku UMKM lokal untuk mendapatkan manfaat ekonomi selama pelaksanaan Haul ke-517 Sunan Bonang Tahun 2026. Langkah ini dilakukan guna memastikan tingginya kunjungan peziarah mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Ribuan peziarah yang memadati kawasan Makam Sunan Bonang setiap peringatan haul dinilai menjadi momentum strategis untuk menggerakkan sektor perdagangan, kuliner, jasa, dan usaha mikro di Kabupaten Tuban.

Kepala Diskopumdag Tuban, Gunadi, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah lokasi strategis khusus bagi pedagang lokal untuk berjualan selama rangkaian kegiatan haul berlangsung. Lokasi tersebut berada di Jalan Yos Sudarso, Jalan Veteran sisi barat, Jalan KH Mustain, dan Jalan AKBP Soeroko.

Menurut Gunadi, kegiatan keagamaan dan budaya seperti Haul Sunan Bonang tidak hanya memperkuat nilai spiritual masyarakat, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap perekonomian daerah melalui peningkatan aktivitas perdagangan dan jasa.

“Pedagang lokal, khususnya PKL eks kawasan Sunan Bonang, menjadi prioritas utama untuk menempati lokasi yang telah disiapkan. Kami ingin momentum Haul Sunan Bonang benar-benar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Tuban,” ujarnya, Rabu (24/6).

Ia menjelaskan seluruh pedagang yang menempati area tersebut merupakan pelaku usaha lokal Kabupaten Tuban. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam memberikan kesempatan yang lebih besar kepada UMKM lokal untuk meningkatkan pendapatan selama pelaksanaan haul.

Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Diskopumdag bersama OPD terkait, Forkopimca Tuban, pemerintah kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan paguyuban pedagang telah melakukan pengawasan intensif sejak awal pekan. Pengawasan dilakukan untuk menjaga ketertiban penataan pedagang sekaligus mencegah masuknya pedagang luar daerah ke lokasi yang telah diperuntukkan bagi pelaku usaha lokal.

“Pedagang luar daerah tidak diperbolehkan berjualan di empat titik yang telah ditetapkan dan juga tidak diperkenankan memanfaatkan kantong parkir sebagai lokasi berdagang,” tegas Gunadi.

Selain melakukan pengawasan, Diskopumdag juga mengantisipasi praktik jual beli lapak yang berpotensi merugikan pedagang lokal. Seluruh lokasi yang disediakan diberikan secara gratis dan hanya dapat dimanfaatkan oleh pedagang yang telah terdata.

Kepala Bidang UMKM Diskopumdag Tuban, Nindya Mawardhani, menegaskan pedagang yang mendapatkan lokasi berjualan tidak diperkenankan mengalihkan atau menjual lapak kepada pihak lain. Sementara pedagang luar daerah tetap diperbolehkan berjualan di luar area yang telah ditetapkan untuk UMKM lokal.

Aktivitas perdagangan selama Haul Sunan Bonang 2026 dimulai sejak Rabu pukul 06.00 WIB hingga Kamis pukul 24.00 WIB. Pemerintah Kabupaten Tuban berharap momentum tersebut mampu meningkatkan transaksi ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat daya saing UMKM lokal.

Melalui kebijakan prioritas bagi pedagang lokal, Pemkab Tuban optimistis Haul Sunan Bonang 2026 tidak hanya menjadi agenda religius tahunan, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi daerah yang berdampak langsung pada peningkatan pendapatan pelaku UMKM dan pedagang kaki lima setempat.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version