SURABAYAONLINE.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menyalurkan bantuan stimulan usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak penataan kawasan di Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo. Bantuan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi masyarakat pascarelokasi kawasan.

Sebanyak 43 pelaku UMKM menerima bantuan modal usaha masing-masing sebesar Rp5 juta, dengan total anggaran mencapai Rp215 juta. Program ini merupakan hasil kolaborasi Pemkab Gresik bersama sejumlah perusahaan dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Gresik.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mengatakan bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha yang terdampak kebijakan penataan kawasan.

“Bantuan stimulan usaha ini akan diserahkan kepada 43 pelaku usaha terdampak penertiban. Masing-masing menerima Rp5 juta sebagai langkah nyata pemulihan ekonomi masyarakat pasca relokasi kawasan,” ujar Bupati Yani saat penyerahan bantuan di Ruang Rapat Putri Cempo, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, dalam dua bulan terakhir Pemkab Gresik telah melakukan pendataan, verifikasi, hingga pendampingan terhadap pelaku usaha terdampak untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Hasil pendataan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui skema kolaborasi lintas pihak.

Penataan kawasan di Desa Semambung merupakan bagian dari program normalisasi saluran air dan pengendalian banjir di wilayah Driyorejo dan Wringinanom yang dilaksanakan pada April 2026. Program ini bertujuan mengurangi risiko genangan yang kerap mengganggu aktivitas warga.

Namun, Pemkab Gresik juga menyadari adanya dampak ekonomi bagi pedagang yang sebelumnya beraktivitas di lokasi tersebut. Karena itu, pemerintah tidak hanya fokus pada penataan fisik, tetapi juga pada pemulihan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Setelah proses penataan berjalan, Pemkab Gresik berfokus pada langkah pemberdayaan bagi pelaku usaha terdampak agar mereka dapat kembali mengembangkan usahanya,” jelas Bupati Yani.

Selain bantuan modal, Pemkab Gresik juga menyiapkan lahan aset daerah seluas 1.000 meter persegi untuk relokasi pedagang yang akan dikelola oleh Paguyuban PKL Semambung. Lahan tersebut diberikan melalui skema kontrak selama lima tahun.

Pemerintah juga memberikan keringanan berupa dispensasi retribusi selama enam bulan pertama sebagai bentuk dukungan awal bagi pelaku usaha kecil di lokasi baru. Setelah itu, retribusi akan diberlakukan sesuai kesepakatan.

Bupati Yani menegaskan bahwa penyediaan lokasi relokasi bukan sekadar pemindahan tempat usaha, tetapi juga upaya menciptakan ruang usaha yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan bagi UMKM.

Ia juga mengingatkan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan kawasan relokasi agar aktivitas ekonomi dapat berjalan optimal.

Salah satu penerima bantuan, M. Adhim (42), mengaku bantuan tersebut menjadi dorongan penting untuk kembali bangkit setelah terdampak relokasi.

“Dampak penertiban kemarin memang berat bagi kami. Tetapi dengan adanya bantuan modal dan perhatian dari pemerintah, kami merasa tidak berjalan sendirian,” ujarnya.

Bagi Pemkab Gresik, penataan kawasan dan penguatan ekonomi masyarakat menjadi dua hal yang berjalan beriringan, dengan tujuan menciptakan tata ruang yang tertib sekaligus menjaga keberlangsungan UMKM sebagai penggerak ekonomi daerah.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version