Oleh: Hadipras
SURABAYAONLINE.CO – Sejarah tidak pernah berjalan melingkar; ia mengalir seperti arus sungai yang acap kali mengantarkan kita pada tikungan-tikungan tajam yang gamang. Di salah satu tikungan itulah, Indonesia hari ini sedang menyeka keringat dingin. Kita berada pada sebuah era di mana modernitas dikejar dengan nafsu yang meluap, namun pada saat yang sama, kita meratap karena fondasi kemanusiaan dan kebangsaan kita sedang keropos digerogoti dari dalam.
Empat dasawarsa lalu, Clifford Geertz sudah mengingatkan tentang ambivalensi bangsa yang gagap menghadapi arus zaman. Hari ini, kegagapan itu telah naik kelas menjadi sebuah ironi yang paripurna. Kita menyaksikan sebuah lanskap sosial-politik di mana “Negara” dan “Pasar” telah melakukan akad nikah di bawah tangan, sementara “Komunitas”—yaitu rakyat, buruh, petani, dan kelas menengah yang megap-megap—hanya ditempatkan sebagai pemandu sorak di pinggir lapangan, atau lebih buruk lagi: sebagai tumbal dari sebuah pesta pora akumulasi modal finansial.
Mari kita bedah anatomi kegelisahan ini tanpa pretensi. Masalah terbesar bangsa ini hari ini bukan sekadar urusan inflasi atau defisit APBN, melainkan sejenis penyakit epistemologis yang akut:, yaitu akutnya infiltrasi neoliberalisme yang telah mengubah ontologi manusia menjadi sekadar ‘homo economicus’.
Dalam batok kepala para pengambil kebijakan kita saat ini, relasi antarmanusia, tata negara, hingga urusan hajat hidup orang banyak, melulu diringkas ke dalam dalil untung-rugi individual. Sistem pasar bebas tidak lagi diposisikan sebagai salah satu instrumen ekonomi, melainkan telah ditasbihkan sebagai “Hakim Agung” yang menilai beres tidaknya sebuah kebijakan publik.
Ketika Adam Smith merumuskan liberalisme klasik pada abad ke-18, ia masih menyisakan ruang bagi “kesejahteraan seluruh bangsa” (the wealth of nations) sebagai tujuan akhir. Namun, para pemuja berhala pasar hari ini telah mengubur warisan Smith itu dalam-dalam. Mereka menggantinya dengan maklumat Milton Friedman yang dingin: bahwa satu-satunya tanggung jawab sosial adalah mereduksinya menjadi akumulasi laba.
Akibatnya fatal. Modal finansial diprivatisasi sedemikian rupa, dilepaskan dari tanggung jawab sosialnya terhadap “tanah” (aksis fisik-spasial, tanah air kita) dan “tenaga kerja”. Maka jangan heran jika hari ini kita melihat kebijakan publik kehilangan sifat “publiknya”. Badan-badan publik kita—yang mestinya bertindak sebagai pengawal konstitusi dan pelindung tumpah darah—makin gemar bersolek demi memikat syahwat investor, sembari abai pada jeritan komunitas lokal yang ruang hidupnya digusur atas nama legalisme otokratis yang canggih.
Mari tengok nasib komunitas kita. Di perkotaan, hari ini lahir sebuah strata sosial baru yang barangkali layak kita sebut sebagai “Proletar Berjas”. Mereka adalah generasi muda kelas menengah, pekerja industri kreatif, pekerja digital, yang penampilannya necis, namun “kurang gizi” secara proteksi sosial. Mereka terjerat utang siber, terasing dari ikatan komunitas yang hangat, dan dipaksa hidup dalam kompetisi individual yang brutal.
Ketika struktur ekonomi gagal memberikan rasa aman, terjadilah apa yang diperingatkan oleh Karl Polanyi sebagai ‘double movement’—gerakan perlawanan alami dari masyarakat yang menolak dikolonisasi oleh pasar. Celakanya, karena ruang publik kita kering dari literasi dan nalar yang sehat, gerakan perlawanan itu kerap kali membelok menjadi ‘komunalisme tribal yang sempit’. Polarisasi berbasis identitas, ras, dan agama menguat bukan sebagai bentuk transendensi yang luhur, melainkan sebagai benteng pertahanan psikologis dari masyarakat yang frustrasi karena merasa tidak lagi memiliki “Negara”.
Di manakah posisi Pancasila dalam carut-marut ini? Bung Karno pada 1 Juni 1945 merumuskan Pancasila dengan piawai sebagai sebuah ‘historico-political gentleman agreement’—sebuah Lebensanschauung (pandangan hidup) politik agar semua warna, dari spektrum Islam, Nasionalis, hingga Kiri, menemukan rumah bersama. Bung Karno mengagregasikan kepentingan itu agar kita punya pijakan untuk hidup bersama.
Namun hari ini, Pancasila mengalami komodifikasi. Ia direduksi menjadi sekadar jimat politik untuk menggebuk lawan yang kritis, sementara substansi Sila Kelima—Keadilan Sosial—sengaja diasingkan dari draf-draf undang-undang ekonomi. Kita merindukan perspektif integratif NKRI yang melandasi kabinet-kabinet di awal masa reformasi, bukan model pengelolaan negara saat ini yang cenderung sentralistik, otokratif, dan gemar beradu argumen demi mengamankan neraca ketimbang mengamankan isi piring rakyat.
Kita harus berani menegaskan kembali: sebuah Indonesia yang sehat, beradab, dan modern, yang hanya mungkin diwujudkan jika kita berdiri di atas perimbangan “Jalan Tengah” dari tiga poros kekuatan: Komunitas, Badan Publik, dan Pasar.
Dominasi salah satu poros adalah resep instan menuju malapetaka. Jika Badan Publik mendominasi mutlak, kita akan terjerembab dalam totalitarianisme gaya Stalin. Jika Komunalisme yang mendominasi tanpa kendali hukum publik, kita akan hancur oleh tribalisme etno-religius. Dan hari ini, kita sedang menyaksikan ujung dari dominasi Pasar atas Badan Publik dan Komunitas: sebuah brutalitas neoliberal yang membuat kesejahteraan bersama sekadar menjadi remah-remah yang muncrat dari meja pesta para tuan besar modal finansial.
Persimpangan jalan dan zaman ini menuntut kesigapan intelektual dan moral dari para penyelenggara negara. #Kemendagri dan #Bappenas semestinya tegak berdiri, adu argumen dengan kementerian keuangan, untuk memperjuangkan formula pembangunan yang tidak hanya memuja pertumbuhan angka, tetapi berpusat pada survival manusia dan kelestarian spasial tanah air.
Jika kita terus malas menemukan wilayah sintesa baru, jika kita terus membiarkan Badan Publik menjadi pelaksana kemauan pasar, maka gerbang Indonesia di masa depan akan terus dilewati dengan penuh ketakutan. Persimpangan ini melelahkan, dan waktu kita tidak banyak sebelum kita benar-benar terbelit dalam pusaran anarki yang kian mengerikan. Saatnya menyalakan kembali lentera nalar.



