SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Polda Jatim mengungkapkan hasil tangkapan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang dilakukan selama bulan Mei 2026. Jumpa pers dipimpin Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Selasa (2/6).
Polisi berhasil mengungkap kasus 3C dengan jumlah 320 kasus dengan total tersangka berjumlah 319 orang. Rinciannya kasus pencurian berjumlah 319 kasus, premanisme 3, pemerasan 6, penganiayaan 35, senpi, sajam, bahan peledak (handak) 57.
“Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim polres jajaran melalui Satgas Unit Reaksi Cepat (URC) terus berupaya dalam memerangi kejahatan di masyarakat. Di antaranya dengan giat pengungkapan kasus curas, curat, dan curanmor (3C) dan kejahatan jalanan lainnya,” tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avrianto.
Pengungkapan terbanyak berhasil diraih oleh Polres Malang, dan peringkat kedua Polrestabes Surabaya, lalu Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Meski begitu jumlah laporan kasus 3C terbanyak ada di Polrestabes Surabaya,” tambah Nanang Avrianto.
Pasal yang disangkakan kasus 3C adalah 476, 477, 479 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun. Sedangkan kasus kasus premanisme atau pemerasan pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun.
Kasus pengeroyokan pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun. Kasus penganiayaan pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun. Sedangkan kasus senpi, handak, sajam dengan pasal 306, 307 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.(*)


