SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Residivis penggelapan yang keluar dari Lapas Indramayu pada 2019, kini kembali berulah lagi dan ditangkap polisi Surabaya. Pelaku bekerja sebagai sales telah melakukan 8 kali penggelapkan uang konsumen dalam pembelian mobil. Dia akhirnya ditangkap Reskrim Polsek Rungkut Surabaya.

Dengan dalih terlilit utang karena berjudi online, hal itu yang membuat sales mobil  Zunaedi (39), asal Desa Betiting, Cerme, Gresik, kembali berulah. Aksi penipuan dan pengelapan terakhir dilakukan pada Kamis (30/4) lalu, sekira pukul 14.00 WIB, di dealer mobil Daihatsu PT. Armada Internasional Mobil, Jalan Kali Rungkut, Surabaya.

Tindak pidana penipuan penggelapan uang pembiayaan mobil tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Rungkut. Diawali ketika Umar (korban) akan membeli mobil Daihatsu Grandmax 1.3. Setelah bertemu dan berkomunikasi, pada Kamis (30/4), korban sepakat membeli mobil Daihatsu Grandmax.

“Keduanya ada kesepakatan. Kemudian korban melakukan transfer uang tanda jadi pembelian mobil ke rekening atas nama Zunaedi sebesar Rp 5 juta,” jelas Kapolsek Rungkut Kompol Agus Santoso.

Setelah uang masuk dalam rekening pelaku, korban dijanjikan mobil akan siap dalam waktu seminggu. Pada Senin (4/5), korban datang kembali ke kantor Dealer Kali Rungkut untuk melunasi pembayaran pembelian mobil tersebut. Setelah korban datang ke kantor, tersangka mengatakan agar pelunasan pembelian mobil ditransfer ke rekeningnya.

Korban langsung transfer ke rekening pribadi tersangka sebesar Rp. 212.450.000. “Namun kuitansi yang diberikan oleh tersangka bukan dari dealer resmi,” imbuh Kompol Agus.

Karena mobil yang dibeli tidak ada kemudian korban menghubungi tersangka. Korban bertemu Rizki,supervisor kantor dealer. Dia  mengatakan bahwa pihak dealer hanya menerima uang pembayaran tanda jadi pembelian saja sebesar Rp 2 juta.

Korban meminta mobilnya yang dibelinya. Tersangka mengatakan jika uangnya telah habis digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan main judi online. Korban meminta pertanggungjawaban untuk pengembalian uangnya. Pelaku pernah melakukan pengembalian uang korban Rp47 juta hasil menang judi online.

Karena korban merasa dirugikan uang total sebesar Rp.164.450.000, akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Rungkut, dan pelaku diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version