SURABAYAONLINE.CO – H. Rahmat Muhajirin SH, MH resmi menjadi advokat, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Sudjatmiko SH, MH melakukan pengambilan sumpah advokat yang dimohonkan KAI Jatim, surabaya Rabu (8/4).

Sebanyak 14 advokat baru termasuk Rahmat Muhajirin SH, MH diambil sumpah sebagai advokat.

Ketua PT Surabaya Sujatmiko menegaskan bahwa profesi advokat merupakan profesi yang mulia dan terhormat. Ia berpesan agar para advokat yang baru disumpah dapat menjaga integritas serta tidak mencederai marwah profesi.

“Advokat itu profesi yang terhormat. Saya tidak ingin mendengar ada advokat yang mencederai marwah profesi ini,” tegasnya.

“Ini sebagai wadah pengabdian purna tugas saya dari DPR, awalnya mengawal aspirasi rakyat, kini berjuang untuk keadilan secara profesional,” kata Rahmat usai pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, Rabu (8/4/2026) yang dimohonkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim.

Rahmat akan tetap melakukan pengabdian kepada masyarakat untuk membela kebenaran dalam memperjuangkan keadilan secara profesional.

Kini pihaknya akan membantu advokasi hukum kepada masyarakat miskin. Dengan membangkitkan rasa tangungjawab dalam memperjuangkan keadilan khusus rakyat miskin. Bukan mehalalkan segala cara tetapi dilakukan secara profesional.

Diharapkan dibawah bendera KAI, pihaknya bisa membantu masyarakat. Pengambilan sumpah itu diharapkan menjadi awal yang baik bagi para advokat baru sebanyak 14 orang dalam mengabdikan diri kepada hukum dan masyarakat, dengan menjunjung tinggi etika profesi dan nilai-nilai keadilan.

Rahmat merasa beruntung tergabung dalam KAI karena sebagai organisasi advokat pertama. Bahkan ia memilih bergabung dengan KAI karena di dalamnya banyak pengacara senior. Selain itu, advokat KAI juga tidak diharapkan menjadi makelar kasus (markus) hanya demi materi, tetapi tetap mengedepankan integritas.

Rahmat akan mendirikan kantor hukum di Sidoarjo gratis bagi warga serta akan terus memberikan layanan hukum terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat. “Saya akan memberikan pendampingan dan layanan hukum gratis untuk masyarakat yang membutuhkan,” urainya.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, terutama terkait kebutuhan dasar seperti perumahan (papan), namun terkendala keterbatasan biaya dan minimnya pemahaman hukum.

“Banyak masyarakat yang sebenarnya memiliki persoalan hukum, tetapi mereka takut untuk mencari bantuan karena menganggap biayanya mahal. Padahal, mereka butuh pendampingan,” ujar Rahmat.

Rahmat menyatakan berdasarkan pengalamannya berinteraksi dengan masyarakat, dalam kurun waktu satu tahun terdapat puluhan aduan yang masuk, terutama terkait persoalan perumahan dengan rentang usia kasus antara 5 hingga 15 tahun.

Melihat kondisi tersebut, dirinya terpanggil untuk menghadirkan layanan bantuan hukum gratis sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

“InsyaAllah, setelah ini kami akan membuka kantor pengacara di Sidoarjo. Layanannya gratis untuk masyarakat kecil, agar mereka tidak lagi takut memperjuangkan haknya,” jelasnya.

Rahmat menambahkan langkah ini juga sebagai upaya melengkapi pengabdian sosial yang selama ini telah dilakukan bersama keluarganya. Ia berharap kehadiran layanan hukum gratis tersebut dapat memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu.

“Ini bagian dari pengabdian. Kami ingin masyarakat berani mencari keadilan tanpa terbebani biaya,” tutupnya. (Fid/Rin)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version