Surabayaonline.com, – SAMPANG — Sebuah jembatan gantung sepanjang 40 meter di Dusun Tembengan, Desa Tanggumong, Sampang, Madura, kini berdiri dengan wajah baru. Di atas kertas, proyek bertajuk “Jembatan Gantung Presisi Merah Putih” yang diresmikan Kapolres Sampang AKBP Hartono pada Rabu (20/05/2026) ini adalah potret sukses respons cepat kepolisian atas keselamatan warga.

Namun di balik seremonial tersebut, proyek infrastruktur fisik ini justru memantik polemik serius. Alih-alih menerapkan tata kelola yang bersih (good governance), proyek kilat yang digarap dalam waktu tujuh hari ini dinilai menabrak prinsip transparansi fiskal, mengaburkan tupoksi Polri, hingga rawan memicu benturan kepentingan (conflict of interest).

Jembatan Gantung Presisi Merah Putih” yang diresmikan Kapolres Sampang AKBP Hartono pada Rabu (20/05/2026) ini adalah potret sukses respons cepat kepolisian atas keselamatan warga, Namun Proyek Kilat, Swadaya, dan Sengkarut Dana Gelap Tersebut Juga Pengambilan Peran Dinas PU.

Sengkarut utama dalam proyek ini terletak pada pengelolaan keuangan yang tidak akuntabel. Saat dikonfirmasi mengenai total anggaran yang dihabiskan, pihak Polres Sampang secara terbuka mengakui tidak mengantongi catatan keuangan proyek tersebut.

“Terkait anggaran, kami tidak menghitung totalnya karena ada sumbangan dari masyarakat, dan anggota (Polres) juga ikut andil,” aku AKBP Hartono secara blak-blakan usai peresmian, Rabu (20/05/2026).

Hartono mengklaim proyek yang disebutnya sebagai “inisiatif Kapolri” ini murni mengandalkan dana internal kepolisian dan sumbangan pihak ketiga (donatur). Di sisi lain, klaim rampungnya proyek hingga 90 persen juga menyisakan tanda tanya; material krusial penopang keselamatan jembatan—seperti tali seling baja utama—ternyata sama sekali tidak diganti baru, melainkan hanya dicat ulang.

Ketidakjelasan asal-usul aliran dana dari donatur ini memantik reaksi keras dari Wakil Ketua Media Center Sampang (MCS), Nur Hasan. Ia mengingatkan bahwa institusi penegak hukum tidak boleh sembarangan menerima atau mengelola dana non-pemerintah di luar APBN/APBD demi membangun proyek fisik.

“Pengumpulan dana pihak ketiga oleh institusi kepolisian untuk proyek fisik rawan disalahgunakan. Ini bisa mencederai integritas penegakan hukum, terutama jika para donatur tersebut ternyata memiliki keterkaitan dengan kasus hukum atau kepentingan bisnis tertentu di wilayah hukum Sampang,” tegas Nur Hasan kritis.

Selain masalah “anggaran gelap”, keterlibatan aktif Polres Sampang dalam mengelola proyek konstruksi dinilai keluar dari koridor undang-undang.

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, mandat utama Korps Bhayangkara adalah memelihara keamanan, menegakkan hukum, melindungi, dan mengayom masyarakat. Nur Hasan menilai, mengeksploitasi narasi “swadaya” untuk membangun jembatan berpotensi mengaburkan tugas inti polisi dan justru mengambil alih peran serta fungsi Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Kapolres Sampang sendiri kukuh bahwa aksi ini adalah langkah darurat yang terpaksa diambil demi kemanusiaan, mengingat infrastruktur tersebut sebelumnya rusak parah dan sempat memakan korban anak kecil.

“Program ini merupakan inisiatif bersama dari Kapolri. Saya mengajak masyarakat untuk bekerja secara swadaya. Pernah ada anak yang terjatuh di sini,” dalih Hartono membela programnya.

Niat baik menyelamatkan akses warga tentu patut diapresiasi. Namun, metode “ngebut tanpa audit” yang dipertontonkan Polres Sampang dikhawatirkan menetapkan preseden buruk. Jika institusi penegak hukum diizinkan menerima dana tanpa batas dan tanpa audit dengan alasan “bantuan sosial”, maka akuntabilitas publik berada dalam ancaman serius.

Acara peresmian itu sendiri tetap berjalan formalitas dan dihadiri jajaran Pejabat Utama Polres Sampang, para Kapolsek, Camat Sampang, hingga Pj Kepala Desa Tanggumong. Namun, jembatan ini kini berdiri tidak hanya sebagai penyambung desa, melainkan sebagai monumen tanda tanya besar terkait batas aman kepolisian dalam mengelola dana hibah luar. (Yat/F-R)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version