SURABAYAONLINE.CO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang menargetkan penghentian status guru honorer di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027. Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Jawa Timur memastikan guru honorer di Jawa Timur tetap dapat menerima honor dan tunjangan dari pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai menegaskan surat edaran dari Kemendikdasmen tidak dimaksudkan sebagai larangan bagi guru honorer untuk mengajar di sekolah negeri.

“Jadi persepsi surat yang diedarkan oleh Kemendikdasmen itu sebenarnya menegaskan bahwa guru honorer itu masih bisa diberikan honor dan tunjangan. Itu sebenarnya esensinya yang dimaksud di dalam surat edaran itu,” kata Aries di Kantor Dindik Jatim, Senin (18/5/2026).

Aries menjelaskan, poin dalam surat edaran yang menyebut guru berstatus honorer hingga 31 Desember 2027 tidak lagi diperbolehkan berada di lingkungan sekolah kerap disalahartikan oleh sejumlah pihak.

“Itu bukan begitu konotasinya. Jadi sebenarnya itu mengakomodir agar tolong daerah-daerah memperhatikan guru-guru tersebut,” ujarnya.

Menurut Aries, keberadaan surat edaran tersebut justru memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan honor bagi guru honorer di sekolah negeri.

“Kalau tidak ada surat edaran itu, banyak daerah-daerah ragu memberikan honor bagi guru-gurunya,” imbuhnya.

Data Dindik Jatim mencatat hingga kini masih terdapat 2.295 guru honorer aktif mengajar di berbagai sekolah di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan para guru honorer tersebut tetap difasilitasi untuk menjalankan tugas mengajar.

“Atas komitmen Ibu Gubernur, tidak perlu khawatir, tetap mengajar, tetap mengabdikan dirinya karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur memfasilitasi mereka berada di lingkungan sekolah,” tutur Aries.

Meski demikian, Dindik Jatim menegaskan tidak ada lagi perekrutan guru honorer baru oleh sekolah negeri di Jawa Timur. Kebijakan itu menjadi langkah transisi sambil menunggu sistem rekrutmen terpusat dari pemerintah pusat.

“Iya, itu batas akhir sudah. Jadi tidak boleh ada lagi perekrutan sambil menunggu ada perekrutan yang terpusat dari pemerintah pusat,” katanya.

Dindik Jatim juga mendorong guru honorer yang masih aktif untuk mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui jalur CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Oh jelas, pasti. Kita berharap nanti mereka naik kelas. Apakah ikut tes CPNS atau masuk tes PPPK, itu kita kasih akomodir,” ujar Aries.

Ia menambahkan, keberadaan guru honorer selama ini memiliki peran penting dalam mendukung proses pendidikan di sekolah, sehingga pemerintah berharap status honorer tidak berlangsung permanen.

“Tidak mungkin selamanya mereka menjadi guru honorer, karena mereka sangat membantu kita di dalam proses pendidikan yang ada di sekolah-sekolah,” pungkasnya.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version