Oleh: Gatot Sundoro

SURABAYAONLINE.CO – Mengkafani jenazah adalah kewajiban fardhu kifayah yang berarti menutupi seluruh tubuh jenazah dengan kain kafan yang bersih.

Kain kafan untuk jenazah laki laki biasanya tiga helai; dan untuk jenazah wanita lima helai (termasuk baju kurung dan kerudung/jilbab).

Setelah jenazah dimandikan dan dibersihkan, lalu diikat dengan tali kafan agar tetap rapi, lubang lubang di tubuhnya ditutupi dengan kapas yang bersih dan wangi. Tangan jenazah disedekapkan ataupun lurus dan apabila jenazah meninggal dalam keadaan ihram, maka kepalanya tidak ditutupi.

Jenis kain kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah, yaitu:

1. Kain kafan suci, bersih, tebal, rapat dan sederhana, bukan kain kafan yang berlebih lebihan dan mewah.

2. Ukuran kain kafan panjang dan memadai, agar cukup untuk menutupi seluruh tubuh jenazah.

3. Berwarna putih, Nabi Saw bersabda:” Kenakanlah pakaian warna putih karena pakaian tersebut lebih bersih dan paling baik. Kafanilah pula orang yang meninggal dunia dengan kain putih.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

4. Kain kafan untuk Jenazah sebaiknya berlapis 3 (tiga).
Dalam hadits Aisyah ra bercerita:” Rasulullah Saw dikafani dengan tiga lembar kain dari Yaman berwarna putih suhuli (tenun), terbuat dari kapas yang didalamnya tidak terdapat gamis dan tidak juga penutup kepala.” (HR. Bukhari)

5. Kain kafan untuk jenazah wanita lebih banyak dari laki laki, karena aurat yang ditutupi lebih banyak. Dalam hadits Layla binti Qaanif Ats Tsaqafiyyah, disebutkan bahwa kain kafan untuk Ummu Kulsum binti Rasulullah Saw ketika meninggal berjumlah lima helai (HR. Ahmad dan Abu Daud).

6. Apabila mampu, salah satu kain kafan merupakan hibarah (kain putih bergaris).

Rasulullah Saw bersabda:” Jika seseorang diantara kalian meninggal dunia, sedangkan dia mendapatkan sesuatu (mempu), hendaklah dia dikafani dengan kain hibarah.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi).

Hal hal yang perlu diperhatikan dalam mengkafani jenazah:

1. Mayoritas ulama berpendapat bahwa uang kafan wajib diambilkan dari hartanya jenazah, lalu melunasi hutang hutangnya dan setelah itu adalah wasiatnya.

2. Disetiap kain kafan diberi wewangian dan kapur barus.

3. Apabila mayatnya banyak, sehingga kain kafan kurang; dibolehkan beberapa mayat digabung dengan satu kafan dan didahulukan mayat yang paling alim (banyak hafalan Al-Qur’an nya).

Dalam keadaan darurat, dan tidak ada kain sama sekali, jenazah cukup dimandikan, lalu ditutupi auratnya (Dengan dedaunan, jika ada) dan disholatkan di tempat pemakamannya.

Tata Cara Mengkafani Jenazah

Proses mengkafani jenazah laki laki dan jenazah perempuan tidak sama. Berikut tata cara mengkafani jenazah laki laki dan jenazah perempuan:

A. Tata cara mengkafani jenazah laki laki.

1. Gelar sehelai tikar, siapkan 5 utas tali dari kain (3 utas tali agak panjang dan 2 utas tali pendek). Tiga utas tali untuk siku, pinggang dan lutut; sedangkan dua utas tali untuk ujung kepala dan ujung kaki.

2. Gelar kain pertama, untuk membungkus seluruh tubuhnya diatas ke 5 utas tali. Letakkan jenazah diatasnya.

3. Gelar kain kedua untuk membungkus seluruh tubuhnya, tumpangkan diatas kain pertama selebar punggung jenazah.

4. Gelar kain ke 3, diatas kedua lembar kain sebelumnya, posisinya pada bagian pinggang sampai kaki Jenazah.

5. Tutupi bagian dahi, hidung, dua telapak tangan, lutut, jari jari kaki dengan kapas. Tutupi juga lubang dubur dan lubang telinganya.

6. Jenazah mulai dibungkus, ikat bagian siku, pinggang, lutut kaki dan kepala.

7. Ikatan di kepala, sebaiknya diikat saat jenazah akan diberangkatkan ke pemakaman.

B. Tata cara mengkafani jenazah perempuan.

1. Susun kain kafan yang telah dipotong untuk setiap bagian.

2. Angkat jenazah dalam keadaan tertutup, diletakkan diatas kain yangt elah terbentang.

3. Beri wewangian dan kapur barus.

4. Tutupi semua lubang dengan kapas.

5. Bungkus kedua pahanya, tutupi pinggang hingga kakinya.

6. Kenakan kafan untuk baju kurung nya.

7. Rapikan rambutnya dan tarik kebelakang

8. Kenakan kerudungnya.

9. Lapisi dengan kain kafan, lalu gulung ke dalam.

10. Ikat bagian siku, pinggang, lutut, kaki dan kepala dengan tali kafan yang telah disediakan.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version