SURABAYAONLINE.CO – 38 warga Puri Wardani Desa Jumputrejo Kec Sukodono yang jadi korban eksekusi PN Sidoarjo mendatangi rumah Wabup Hj Mimik Idayana, Sabtu (22/11/2025).
Mereka datang ke rumah Wabup Mimik untuk mengadu dan meminta perlindungan atas nasib pilu yang menimpa lantaran kehilangan tanah dan rumah yang ditempati lebih dari 10 tahun.
Kedatangan 38 warga Puri Wardani bersama anak-anaknya diterima langsung oleh Rahmat Muhajirin suami Wabup Mimik Idayana dan pengacara Dimas SH. Pasca eksekusi tersebut, mereka saat ini ada yang tinggal di rumah kerabat serta kost.
Sebelumnya PN Sidoarjo melakukan eksekusi lahan Perumahan Puri Wardani di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Rabu (18/11/2025) yang ditempati 38 warga. Eksekusi pertama berlangsung tegang karena penolakan warga sehingga membuat suasana memanas hingga aparat TNI harus turun tangan menenangkan massa.
Mereka mengaku menjadi korban persoalan hukum antara pengembang PT Ciptaning Puri Wardani dan pemohon eksekusi.
Namun pada eksekusi hari kedua, warga tak berkutik sehingga meninggalkan rumah dan tanahnya.
Kepada H Rahmat Muhajirin dan pengacara Dimas SH, 38 warga Puri Wardani menyampaikan pengaduan dan meminta perlindungan hukum. “Kami ingin menempati rumah yang kena eksekusi kemarin dan mengadu kesini, ” ujar Nyono, perwakilan warga.
H Rahmat Muhajirin menyampaikan bahwa Wabup Mimik siap menerima pengaduan 38 warga yang jadi korban eksekusi. “Wabup menunjuk pengacara Dimas SH untuk mendampingi warga hingga berhasil kembali rumah dan tanah yang ditempati sebelumnya,” katanya.
Pendampingan ini, lanjut Rahmat Muhajirin sifatnya gratis karena kita ikhlas membantu warga. “Yang penting warga kompak dan tidak ada transaksi apapun serta harus mengikuti apa yang diarahkan pengacara,” tegasnya.
Rahmat Muhajirin menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti keinginan warga Puri Wardani, kita akan intensif melakukan mediasi ulang dan lanjutan agar warga bisa pulang kembali ke rumahnya.
Menurut Rahmat Muhajirin, dari pengaduan dan cerita warga Puri Wardani terkuak ada kejanggalan hukum sehingga mereka jadi korban eksekusi. “Pada gugatan di PN katanya putusan hakim itu NO, tapi malah penggugat ajukan banding hingga kasasi dan menang sehingga keluar putusan eksekusi, ada apa ini,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Rahmat Muhajirin, kita akan menempuh langkah hukum untuk menindaklanjuti masalah tersebut dengan lapor KY karena ada kealpaan hakim tingkat banding dan kasasi.
Langkah hukum lainnya yakni lapor APH karena ada unsur pidana karena alas hak tanah yang dieksekusi itu statusnya gogol gilir tapi kok bisa dijual. “Selain itu, kita juga akan mengajukan PK ke MA untuk membatalkan eksekusi karena ada novum baru yang kita pegang,” jelas Rahmat Muhajirin.
Sementara pengacara Dimas SH menegaskan siap mendampingi dan membela 38 warga Puri Wardani hingga mendapatkan kembali rumah dan tanahnya yang kena eksekusi. “Kita akan kawal 38 warga Puri Wardani untuk pulang ke rumahnya dengan meminta mediasi Polresta Sidoarjo dan pemenang eksekusi,” paparnya.
Menurut Dimas SH, warga Puri Wardani siap bernegosiasi dengan pemenang eksekusi namun dengan harga yang masuk akal dan proporsional. (Rin)


