SURABAYAONLINE.CO – warga Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, menggelar audiensi di rumah dinas Wakil Bupati Sidoarjo, Jumat (31/10/2025). Pertemuan tersebut dilakukan untuk menuntut kepastian hak atas tanah kavling yang mereka beli sejak tahun 2016 di bawah naungan pengembang perumahan Modernland.
Audiensi dipimpin oleh Staf Wakil Bupati Sidoarjo yang mewakili pimpinan daerah. Hadir dalam kesempatan itu perwakilan dari Dinas Perumahan – Permukiman Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR), Camat Tulangan, Kepala Desa Kepatihan beserta perangkat desa, serta perwakilan warga pembeli kavling yang hingga kini belum menerima sertifikat atau bukti kepemilikan resmi.
Menurut keterangan warga, seluruh pembayaran atas tanah kavling telah diselesaikan sejak 2016, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai status hukum dan administrasi lahan tersebut. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena mereka merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum atas hak miliknya.
“Kami sudah melunasi semua kewajiban sejak lama. Tapi sampai hari ini kami belum menerima sertifikat tanah. Kami ingin tahu kejelasannya dan siapa yang bertanggung jawab,” ungkap salah satu perwakilan warga Kepatihan.
Dalam forum audiensi tersebut, Staf Wakil Bupati menerima seluruh aspirasi dan berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada Wakil Bupati untuk ditindaklanjuti. Pihak Dinas P2CKTR juga diminta melakukan penelusuran administrasi perizinan serta status lahan yang menjadi objek permasalahan.
Camat Tulangan, Asmara Hadi turut menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, warga, dan instansi teknis agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. “Kami akan kawal proses ini supaya ada kejelasan, dan semua pihak tetap menempuh jalur administrasi yang benar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kepatihan,Rigor Putratama berharap pemerintah kabupaten dapat memberikan solusi konkret agar warga mendapatkan hak kepemilikan sebagaimana mestinya. “Kami di desa hanya ingin masyarakat kami mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang sudah mereka bayar,” katanya.
Audiensi berjalan kondusif dan diakhiri dengan kesepakatan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti hasil pertemuan melalui rapat koordinasi lanjutan dengan pihak pengembang dan instansi terkait.
Dari point hasil audensi,pihak terkait berencana melakukan penelusuran lanjutan mengenai:
- Status legalitas perumahan Modernland, termasuk izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin perumahan.
- Peran dan tanggung jawab pengembang terhadap hak kepemilikan warga.
- Proses administrasi sertifikasi tanah di tingkat desa hingga kabupaten.
- Tindak lanjut pemerintah daerah usai audiensi untuk memastikan perlindungan hak warga.
Selanjutnya,dalam tahapannya akan menyoroti transparansi tata kelola lahan dan akuntabilitas pengembang, serta memastikan agar warga tidak menjadi korban ketidakjelasan administrasi pertanahan. (Rin)
 


 



