SURABAYAONLINE.CO – Bupati Sidoarjo Subandi melantik ulang sebanyak 7 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Prosesi pelantikan ulang tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah pada Kamis (25/9/2025) dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Fenny Apridawati, Kepala BKD Ahmad Misbahul Munir, Sekretaris BKD Arif Mulyono, serta Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Kinerja BKD Kabupaten Sidoarjo.
Bupati Subandi menjelaskan, pelantikan ulang ini dilakukan karena adanya kendala teknis pada dokumen administrasi yang diunggah di aplikasi I-Mut BKN. Dari 61 pejabat yang sebelumnya sudah dilantik, terdapat 3 pejabat dengan dokumen bermasalah, sementara 4 lainnya otomatis ikut terdampak sehingga total ada 7 pejabat yang harus dilantik ulang.
“Dokumen yang mengalami kendala teknis ada 3 orang, sedangkan 4 orang lainnya otomatis ikut dilantik ulang karena terdampak atas kendala aplikasi I-Mut tersebut, sehingga total sebanyak 7 orang,” terang Subandi.
Menurutnya, aplikasi I-Mut yang baru diterapkan penuh pada 2025 ini merupakan sistem digital untuk memudahkan administrasi mutasi/rotasi pejabat sekaligus menerapkan Manajemen Talenta. Melalui sistem tersebut, jabatan ditentukan berdasarkan potensi, kompetensi, pengalaman kerja, riwayat pendidikan, serta perilaku dan aspek sosial kultural.
Subandi menambahkan, setelah dokumen pejabat Sidoarjo diunggah dan disubmit, BKN sempat mengeluarkan Persetujuan Teknis (Pertek) untuk 61 orang pejabat. Namun, 3 pejabat dinyatakan belum memenuhi persyaratan karena dokumen tidak bisa dibuka oleh sistem BKN.
“Kami tindak lanjuti dengan memerintahkan Kepala BKD untuk klarifikasi langsung ke kantor BKN Jakarta. Hasilnya, memang ada kendala teknis, sehingga perlu pembenahan dokumen agar bisa diterbitkan Pertek. Setelah tuntas, ketiga orang tersebut bersama 4 lainnya kami lantik ulang,” jelas Subandi.
Meski dilakukan pelantikan ulang, Subandi memastikan tidak ada perubahan posisi jabatan. Semua pejabat yang dilantik ulang tetap menempati jabatan sesuai data pengajuan awal pada aplikasi I-Mut BKN.
“Pada 17 September lalu di Pendopo, kami melantik 61 orang, terdiri dari 12 pejabat JPT Pratama/Kepala OPD dan 49 pejabat administrator. Untuk pelantikan ulang ini tidak ada perubahan jabatan. Posisinya tetap sama sesuai data yang diajukan di aplikasi I-Mut,” tutup Subandi.
Dengan adanya pelantikan ulang ini, Pemkab Sidoarjo menegaskan komitmen untuk menata birokrasi secara profesional dan sesuai regulasi, sekaligus memastikan proses mutasi dan rotasi pejabat berlangsung transparan, akuntabel, serta berbasis sistem digital. (Rin)


