SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya menegaskan bahwa area parkir toko modern atau minimarket di seluruh Kota Pahlawan tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, toko modern atau swalayan di Surabaya juga telah berkomitmen untuk menyediakan juru parkir (jukir) mandiri dari warga sekitar yang direkrut sebagai pegawai oleh perusahaan tersebut.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menggelar pertemuan bersama para pemilik atau pengelola toko modern yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Rabu (18/6).
“Alhamdulillah toko modern hari ini komitmen (parkir) gratis. Dan saya juga katakan, dengan (parkir) gratis tadi, tapi (toko modern) tetap menyediakan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir,” katanya.
“Kalau tidak menyediakan petugas parkir, maka kendaraan ini rawan hilang. Kemudian jika ditulis parkir gratis, tapi tidak ada petugas (jukir), kita (toko modern dan pemkot) juga sama-sama salah. Karena bagaimana pun yang mengeluarkan izin adalah pemerintah,” jelasnya.
“Ketika toko modern mengajukan perizinan, maka ada kewajiban menyediakan pegawai 60 persen harus KTP Surabaya. Karena investasi yang hadir di Surabaya harus membawa perubahan bagi sekitarnya. Dan 60 persen pegawai itu adalah yang termasuk kasir dan petugas parkir,” bebernya.
Oleh sebab itu, Eri menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh toko modern di Kota Pahlawan yang telah berkomitmen menyediakan jukir mandiri dengan tetap menggratiskan parkir.
Tidak hanya membahas soal perparkiran, Wali Kota Eri Cahyadi juga membahas pemanfaatan area parkir toko swalayan sebagai tempat penggerak perekonomian UMKM dan mengurangi kemiskinan. Disebutkan di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023, toko modern itu membantu mengurangi kemiskinan pada waktu itu.
“Dengan apa? Yakni memberikan kesempatan kepada semua orang warga Surabaya yang dia itu sebagai UMKM tapi (produk) yang dia jual sendiri. Contoh seperti pedagang soto, es degan dan sebagainya itu, nah itu bisa di tempatnya (area parkir) toko modern,” katanya.
Dirinya menegaskan, UMKM yang bisa berjualan di area parkir toko swalayan harus yang sudah terdaftar atau terdata di kelurahan dan kecamatan. “Karena kalau tidak melalui kelurahan dan kecamatan, toko modern (swalayan) akan bingung, karena semua minta usul untuk masuk. Harus ada petugas dari kelurahan dan toko modern mengumpulkan (UMKM) siapa yang mau masuk kemudian nanti diundi, nah itu fair,” jelasnya.
Lantas siapa yang akan membiayai pembayaran listrik dan air jika ada UMKM yang berjualan di area parkir toko swalayan. Wali kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu menerangkan, bahwa pembiayaan listrik dan air akan ditanggung oleh pemkot tanpa membebani pemilik toko swalayan.
Cak Eri menegaskan, aturan ini hanya berlaku bagi pelaku usaha UMKM, bukan untuk di bidang franchise. Karena Pemkot Surabaya ingin, area parkir di toko swalayan bisa dimanfaatkan oleh warga miskin untuk menggerakkan perekonomian ke depannya.
Perwakilan Aprindo Jawa Timur Romadhoni menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh implementasi Perda 3 Tahun 2018. Menurutnya, karena ketidaktahuan terkait perda perparkiran, sehingga di awal banyak toko modern yang belum menyediakan jukir mandiri. “Dengan Perda No 3 Tahun 2018 itu terjawab, bahwasanya kita wajib menyediakan petugas parkir resmi dari perusahaan,” ujar Doni.(*)