SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) juru parkir (jukir) liar di minimarket untuk menegakkan peraturan penyelenggaraan perparkiran di Kota Pahlawan. Kali ini, ia sidak minimarket di kawasan Jalan Kartini bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Surabaya.
Di kesempatan ini Eri mengatakan, bahwa pemkot terus bergerak untuk menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat terkait adanya jukir liar di minimarket. Ia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan, bahwa tempat usaha harus memiliki tempat parkir.
“Pemerintah kota menindaklanjuti terkait dengan keluhan-keluhan yang ada di parkirnya toko swalayan. Kenapa toko swalayan itu harus menyediakan parkir? Ada Perda Nomor 3 Tahun 2018. Di sana disebutkan bahwa semua tempat usaha harus memiliki tempat parkir,” ujarnya.
Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu juga menerangkan peraturan yang tertuang di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Dalam perda ini disebutkan, bahwa pemilik usaha minimarket wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi.
Selain itu, Cak Eri juga menyebut Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari perda tersebut, mengatur bahwa lahan parkir juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan UMKM. Namun dengan syarat tidak dipungut biaya sewa. “Jadi tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis,” sebutnya.
Dalam sidak kali ini, Cak Eri turut menyampaikan apresiasinya kepada minimarket atau swalayan yang telah mematuhi aturan tersebut. Meski ia mengakui masih terdapat toko-toko yang belum sepenuhnya mengikuti ketentuan. Ia menegaskan, bahwa Pemkot Surabaya dapat menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi toko swalayan yang tidak menyediakan petugas parkir resmi.
Salah satu tindakan penyegelan dilakukan terhadap area parkir sebuah toko swalayan di Jalan Dharmahusada pada Selasa (10/6). Toko swalayan itu disegel karena tidak menyediakan petugas parkir resmi. Lebih jauh lagi, lahan parkir di lokasi tersebut justru disewakan kepada pelaku UMKM dengan tarif sewa mencapai ratusan ribu rupiah.
“Ada (toko swalayan) yang saya tutup di Jalan Dharmahusada. Karena apa? Parkirnya disewakan untuk tenant UMKM, (sewanya) satu bulan bisa sampai Rp 800 ribuan. Padahal izinnya parkir, lah kok malah disewa-sewakan. Ini menyalahi aturan,” ungkapnya.
Dirinya juga menyoroti pentingnya keberadaan petugas parkir resmi untuk mencegah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Menurutnya, kehadiran petugas parkir resmi memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen. “Karena selama ini banyak kasus curanmor di halaman minimarket yang tak ada penjaganya,” tuturnya.
Lebih dari itu, penataan izin usaha parkir juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tata kelola perparkiran yang lebih baik. Dengan sistem izin resmi, akan ada standarisasi dalam aspek keamanan dan pelayanan, termasuk pembinaan petugas parkir oleh Dishub.(*)