SURABAYAONLINE.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo Sektor Taman berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di lahan kosong Jl. Manggis, Taman Utara, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Kasus ini menyita perhatian publik karena mobil curian dijual murah di wilayah Madura.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat, (7/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban berinisial A.F. (36), seorang wiraswasta asal Wonocolo, memarkirkan mobil Suzuki Futura warna hitam tahun 2014 miliknya di lahan kosong dekat rumah. Saat bangun pagi, mobil tersebut telah raib.
Kapolresta Sidoarjo melalui Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah dalam keterangan pers pada Senin (26/5/2025) di Mapolresta menyampaikan bahwa dua pelaku telah diamankan. Mereka adalah A.W. (32) dan M.S. (50), warga sekitar lokasi kejadian. Satu pelaku lainnya berinisial DOS masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus operandi para pelaku cukup terencana. A.W. membuka pintu mobil dari sisi kiri menggunakan kawat, lalu menjulurkan tangan untuk membuka kunci dari dalam. Setelah berhasil masuk, ia merusak kabel kunci dan menyalakan mesin. M.S. berperan sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian.
Mobil hasil curian tersebut dijual di wilayah Madura seharga Rp 8.500.000. Hasil penjualan kemudian dibagi dan digunakan para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut, antara lain: 1 buah planger besi, 1 buah ban cadangan, dan 1 unit mobil Suzuki Futura warna hitam.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. ,(Rino)