SURABAYAONLINE.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mendorong seluruh sekolah swasta untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai IMB. Legalitas bangunan sekolah ini kini menjadi syarat utama untuk memperbarui Ijin Operasional Pendidikan (IJOP).
Dorongan ini disampaikan langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi saat menerima audiensi dari MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) sekolah swasta mulai dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, hingga SLB di Pendopo Delta Wibawa, Jumat (16/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Subandi menyatakan bahwa pihaknya siap memfasilitasi pengurusan PBG, termasuk meringankan biayanya agar lebih terjangkau bagi sekolah-sekolah swasta.
“Insha Allah, pengurusan PBG cukup Rp1 juta saja. Itu sudah termasuk semua proses,” ujar Bupati Subandi.
Ia pun mengimbau seluruh sekolah swasta yang belum memiliki PBG untuk segera mengajukan permohonan, sekaligus melengkapi persyaratan seperti Amdal Lalin, Amdal Banjir, SKRK, SPPL, dan surat hak penguasaan lahan.
Namun, bangunan yang berdiri di atas lahan irigasi dipastikan tidak akan diberi izin.
“Kami akan kawal prosesnya, asal syarat lengkap dan lahannya tidak melanggar,” tegasnya.
Ketua MKKS SMP Swasta, Nuryadi, mengakui bahwa mayoritas sekolah swasta di Sidoarjo belum memiliki IMB. Hal itu disebabkan oleh proses yang rumit dan biaya pengurusan yang sebelumnya cukup tinggi.
“Sebelumnya biaya bisa puluhan juta. Sekarang hanya Rp1 juta, tentu ini sangat membantu kami,” kata Nuryadi.
Ia memastikan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membantu anggotanya melengkapi berkas dan segera mengajukan PBG.
Legalitas bangunan sekolah menjadi faktor penting dalam peningkatan mutu pendidikan, terutama dalam proses akreditasi dan perizinan. Dengan adanya PBG, sekolah juga menunjukkan komitmen terhadap keselamatan dan standar lingkungan.
Langkah Pemkab Sidoarjo ini mendapat sambutan positif dari para pengelola sekolah yang berharap proses pengurusan berjalan cepat dan transparan. (Rino)