SURABAYAONLINE.CO — Komitmen kuat ditunjukkan UPT Perlindungan Konsumen Surabaya dalam melindungi hak-hak konsumen di wilayah Jawa Timur. Dalam menjalankan amanat Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 60 Tahun 2018, UPT ini terus meningkatkan pelayanan dan edukasi guna membentuk konsumen yang cerdas, kritis, dan berdaya.
Sebagai salah satu dari lima UPT Perlindungan Konsumen di Jawa Timur—yang tersebar di Surabaya, Malang, Kediri, Bojonegoro, dan Jember—UPT Surabaya menjalankan peran penting dalam memastikan setiap warga Jawa Timur memiliki akses atas informasi, keadilan, dan perlindungan dalam bertransaksi barang dan jasa.
Wujud Nyata Layanan UPT Perlindungan Konsumen Surabaya, antara lain;
1. Penyuluhan Konsumen Cerdas Melalui seminar, workshop, dan sosialisasi bertema “Konsumen Cerdas”, UPT gencar mengedukasi pelajar, mahasiswa, ibu PKK, Dharma Wanita, dan organisasi masyarakat lainnya. Program ini bertujuan agar masyarakat lebih paham akan hak dan kewajiban konsumen, serta mampu menghindari praktik perdagangan yang merugikan.
2. Layanan Pengaduan Konsumen yang Cepat dan Mudah Konsumen dapat mengajukan pengaduan terkait produk atau jasa yang tidak sesuai standar melalui berbagai saluran, seperti datang langsung ke kantor, melalui telepon, atau lewat media sosial seperti Instagram dan email resmi. Prosesnya dimulai dengan konsultasi awal untuk memastikan pengaduan sesuai ketentuan.
3. Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Pelaku Usaha Salah satu layanan utama UPT adalah memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Proses dilakukan secara adil dan efisien di luar pengadilan melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrasi.
4. Pembinaan Pelaku Usaha Demi Keamanan Produk Konsumen Tak hanya fokus pada konsumen, UPT juga aktif membina pelaku usaha agar memproduksi barang—terutama produk pangan—yang aman, layak, dan memenuhi standar. Setiap tahun dilakukan sosialisasi kepada pelaku usaha untuk memastikan mereka memahami kewajiban dalam menjamin mutu dan keamanan produk.
Kepala UPT Perlindungan Konsumen Surabaya, Tri Soebijantoro, S.E., M.M., menegaskan, “Kami memberikan pelayanan tanpa dipungut biaya apapun dan dijalankan secara cepat, tepat, serta transparan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mendukung perlindungan konsumen Jawa Timur secara menyeluruh.”
Dengan sistem berbasis Standar Operasional Prosedur (SOP) yang transparan, partisipatif, dan responsif, UPT Perlindungan Konsumen Surabaya membuka akses luas bagi masyarakat untuk mendapatkan edukasi dan advokasi demi terlindunginya hak-hak konsumen di era perdagangan digital dan global saat ini. (Rino)