SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja di Kota Pahlawan dengan memfasilitasi pengembalian ijazah Oci Tartanti (22), seorang mantan karyawan salon yang sebelumnya ditahan oleh tempat kerjanya.
Penyerahan ijazah tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini pada Kamis (17/4).
Kasus ini bermula dari laporan Oci Tartanti melalui pesan langsung (Direct Message/DM) Instagram kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Laporan mengenai penahanan ijazahnya oleh sebuah salon kecantikan itu langsung direspon cepat oleh Disperinaker Kota Surabaya.
Kepala Disperinaker Kota Surabaya Achmad Zaini mengungkapkan bahwa pihaknya segera menghubungi pihak salon dan melakukan negosiasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Kami ke perusahaan dan melakukan negosiasi, perusahaan bersikap kooperatif. Ada beberapa hal yang didiskusikan bersama perusahaan dan Oci Tartanti sebagai pelapor,” ujar Zaini, Jumat (18/4).
Ia menjelaskan bahwa ijazah Oci ditahan lantaran yang bersangkutan masih memiliki tunggakan sebesar Rp 850 ribu dari total utang Rp 1,3 juta. Setelah melalui mediasi dan Oci bersedia melunasi sisa tunggakan tersebut, pihak salon bersedia mengembalikan ijazahnya.
“Sisa tunggakan sudah dibayar ke perusahaan dan ijazahnya dikembalikan. Perusahaan bukan menahan, tapi dia (pegawai) dilatih gratis oleh perusahaan. Dari tidak bisa jadi terampil, uang atau utang itu sebagai imbalan,” terang Zaini.
Ia mengimbau kepada perusahaan-perusahaan lain di Surabaya yang masih mempraktikkan penahanan ijazah atau dokumen penting karyawan untuk segera menyerahkannya kepada Pemkot Surabaya melalui posko pengaduan yang telah dibuka.
“Kami akan kooperatif terhadap perusahaan. Perusahaan boleh datang ke posko, karena di sana ada barcode nomor telepon saya, kepala bidang (kabid) untuk koordinasi. Kami tidak akan menyebut nama perusahaan dan silakan menyerahkan,” tegasnya.
Tiga posko pengaduan telah disediakan di lokasi strategis, yaitu Balai Kota Surabaya, Kantor Disperinaker Kota Surabaya, dan kantor pengacara Krisnu Wahyuono, dan beroperasi setiap pukul 12.00 WIB.
Sementara itu, Oci Tartanti yang akrab disapa Cici menceritakan bahwa awalnya ia diminta membayar penalti sebesar Rp 30 juta untuk mendapatkan kembali ijazahnya karena tidak menyelesaikan kontrak kerja selama tiga tahun dari tahun 2022-2025. Ia memutuskan untuk keluar pada tahun 2023 karena hamil dan melahirkan.
“Awalnya saya disuruh balik kerja lagi tapi tidak bisa sebab sudah ada anak. Terus saya resign, kerja di Kediri. Perusahaan di Surabaya telepon bilang kalau saya memberikan ilmu dari salon Surabaya ke salon Kediri, lalu katanya ada penalti harus dibayarkan,” ungkap karyawan asal Nganjuk tersebut.
Atas bantuan cepat dan responsif dari Pemkot Surabaya, Oci menyampaikan rasa terima kasihnya karena dokumen pribadinya kini telah kembali dan dapat ia gunakan untuk mencari pekerjaan baru. “Dari lapor melalui DM Instagram Pak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saya langsung diajak mengambil ijazah,” pungkasnya.(*)