SURABAYAONLINE.CO, Sidoarjo – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sidoarjo kembali mencuat. Setelah sebelumnya terjadi di Desa Kletek, Trosobo, dan Gilang, Kecamatan Taman, kini kasus serupa diduga terjadi di Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran.
Pada Rabu (5/1), ratusan warga Desa Banjarkemantren menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.Mereka menuntut penuntasan dugaan pungli PTSL dan penyalahgunaan dana ketahanan pangan yang telah mereka laporkan sejak 13 April 2024.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Anang Khoirul Azim, mengungkapkan bahwa pungli dalam program PTSL di desanya tidak berbentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk barang.
Menurutnya, sebelum program PTSL dimulai, panitia telah dibentuk dan melakukan pengukuran lahan. Namun, peserta PTSL diminta untuk menyiapkan tiga patok dan empat materai, meskipun mereka sudah dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu per peserta.
“Panitia meminta tiga patok dengan total harga Rp45 ribu dan empat materai seharga Rp44 ribu. Jika dikalikan 1.100 peserta PTSL, maka total biaya patok dan materai mencapai Rp104 juta,” jelasnya.
Selain dugaan pungli PTSL, warga juga melaporkan adanya penyalahgunaan dana ketahanan pangan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan gizi masyarakat dan mencegah stunting.
Menurut Anang, dana tersebut justru dimanfaatkan sebagai bisnis pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Dana ini harusnya untuk masyarakat, bukan dijadikan bisnis. Di desa kami, sapi yang dibeli dari dana ini malah dipelihara dan dijual, sehingga masyarakat tidak mendapatkan manfaatnya,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa laporan terkait dugaan penyimpangan ini telah dilayangkan, tetapi belum ada tindak lanjut dari Kejari Sidoarjo.
Dalam aksinya, warga meminta Kejari Sidoarjo untuk segera menyelesaikan dua kasus tersebut. Anang menegaskan bahwa jika tidak ada perkembangan dalam waktu dekat, mereka akan kembali menggelar aksi yang lebih besar dan membawa permasalahan ini ke Kejati Jatim.
“Kami ingin Kejari segera menindaklanjuti laporan ini. Kalau tidak ada perkembangan, kami akan menggelar aksi lanjutan dan membawa masalah ini ke Kejati Jatim,” ungkapnya.
Menanggapi aksi demonstrasi ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, mengapresiasi warga yang telah menyuarakan aspirasi mereka.
John memastikan bahwa kasus dugaan pungli PTSL dan penyalahgunaan dana ketahanan pangan masih dalam proses penyelidikan.
“Kami mohon waktu untuk menyelesaikan penyelidikan ini. Kami berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta warga yang memiliki bukti tambahan untuk segera menyerahkannya ke Kejari Sidoarjo agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan.
“Jika ada bukti-bukti tambahan, mohon bisa diserahkan kepada kami. Kami berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum terkait dugaan korupsi ini,” tutupnya.
Kasus dugaan pungli PTSL di Sidoarjo bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, dugaan pungli dalam program ini juga ditemukan di beberapa desa lain di Kecamatan Taman. Dengan mencuatnya kasus di Desa Banjarkemantren, diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas agar program PTSL dapat berjalan transparan dan bebas pungli.