SURABAYAONLINE.CO – DPRD Gresik bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Gresik menggelar diskusi bertajuk “Sinkronisasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)” dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2025. Acara ini melibatkan berbagai stakeholder, termasuk BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan Puskesmas, Rumah Sakit, serta Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik.
Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, hadir sebagai narasumber bersama Wakil Ketua DPRD Luthfi Dawam dan Mujid Riduan, serta Ketua Komisi IV DPRD Gresik, M. Zaifuddin, yang didampingi Wakil Ketua Komisi IV, Pondra Priyo Utomo.
Dalam diskusi ini, Syahrul Munir menyoroti berbagai permasalahan dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Gresik, khususnya terkait skema rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) seperti rumah sakit.
“Banyak keluhan dari masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan. Ada pasien yang langsung ke rumah sakit dengan biaya sendiri meskipun memiliki BPJS Kesehatan,” ujar Syahrul.
Sebelumnya, DPRD Gresik telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan untuk membahas skema layanan ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 144 jenis penyakit yang harus diselesaikan di FKTP, kecuali dalam kondisi kegawatdaruratan yang memerlukan rujukan ke rumah sakit.
“Dinkes, rumah sakit, dan Puskesmas telah bertemu untuk menyelaraskan pemahaman mengenai ketentuan kegawatdaruratan, mengingat kapasitas dan kemampuan Puskesmas bervariasi,” tambahnya.
Syahrul Munir juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp100 miliar untuk program Universal Health Coverage (UHC). Dengan adanya anggaran ini, DPRD Gresik berharap tidak ada lagi penolakan layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Semangat kami di DPRD Gresik adalah memastikan tidak ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan. Oleh karena itu, penting untuk menyamakan persepsi dalam skema layanan kesehatan,” kata Syahrul.
Kepala Dinas Kesehatan Gresik, dr. Mukhibatul Khusnah, menjelaskan bahwa meskipun aturan 144 penyakit harus ditangani di Puskesmas, ada beberapa kasus yang masih sulit ditangani di fasilitas tersebut. Misalnya, penyakit seperti tetanus, Bell’s Palsy, dan refraksi memerlukan fasilitas yang belum tersedia di Puskesmas.
“Untuk penyakit seperti tetanus, dibutuhkan ruang isolasi yang belum ada di semua Puskesmas. Oleh karena itu, perlu fleksibilitas dalam penerapan aturan ini,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kasus seperti demam berdarah juga sering menjadi kendala karena tidak bisa langsung dirujuk jika belum mengalami komplikasi.
Dr. Dodyk Sukra Goutama, Kabag Penjaminan Manfaat dan Utilisasi (PMU) BPJS Kesehatan Cabang Gresik, menegaskan bahwa aturan mengenai 144 penyakit yang harus ditangani di FKTP telah diterapkan sejak awal program BPJS. Namun, ada penajaman dalam proses verifikasi klaim dari rumah sakit ke BPJS.
“Ada koreksi dalam sistem verifikasi yang bisa menyebabkan klaim tertunda untuk proses konfirmasi dan verifikasi. Namun, setelah ditindaklanjuti rumah sakit, pelayanan tetap bisa diberikan,” jelasnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memperhatikan kapasitas FKTP dalam menentukan rujukan, termasuk ketersediaan fasilitas rawat inap dan tenaga medis.
Arief Supriyono dari BPJS Watch Jatim mengungkapkan bahwa penajaman verifikasi klaim diterapkan secara nasional untuk mencegah defisit keuangan BPJS Kesehatan.
“Saat ini, keuangan BPJS mengalami defisit karena iuran yang masuk lebih kecil dibandingkan klaim yang dikeluarkan,” tuturnya.
Sebagai solusi, Arief mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada program promotif dan preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
“Langkah preventif seperti sosialisasi pola hidup sehat harus lebih dimasifkan agar masyarakat tidak mudah jatuh sakit, sehingga dapat mengurangi beban klaim BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
Dengan adanya diskusi ini, diharapkan ada solusi konkret untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Gresik serta memastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang optimal tanpa kendala administratif.