SURABAYAONLINE.CO, Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan pengiriman ilegal 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan ke luar negeri tanpa dokumen resmi. Kasus ini diungkap sepanjang Desember 2024 hingga awal Januari 2025, sebagai bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan instruksi pimpinan Polri untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (13/1/2025) di Mapolresta Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan bahwa pihaknya menggiatkan penyelidikan terkait TPPO di wilayah hukum Sidoarjo.
“Melalui penyelidikan masif, kami berhasil menggagalkan penyaluran PMI ilegal yang dilakukan oleh enam tersangka tanpa badan hukum atau izin resmi. Sebanyak 22 korban telah diamankan dari tiga lokasi penampungan,” ujar Kombes Pol. Christian Tobing.
Enam tersangka yang berhasil diamankan meliputi empat pria berinisial MM, AS, JL, dan RA yang berasal dari Surabaya, Sampang, NTB, dan Pasuruan. Dua wanita, EA asal Buduran dan YK asal Krembung, juga terlibat dalam pengoperasian jaringan ini. Mereka merekrut calon PMI dari wilayah Madura dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Kapolresta, para korban ditampung di tiga lokasi berbeda sebelum diberangkatkan, yakni di Jalan Raya Sedati sebanyak 5 korban, di Desa Wangkal, Krembung sebanyak 7 korban, dan di Desa Tambakrejo, Krembung sebanyak 10 korban.
Setelah berhasil mengirimkan PMI ke luar negeri, para tersangka mendapat komisi dari agensi di luar negeri sebesar SGD $2.000 atau sekitar Rp23 juta hingga Rp25 juta per korban. Proses ini dilakukan tanpa mematuhi peraturan resmi, sehingga membahayakan nasib para PMI.
Enam tersangka kini telah ditahan di Polresta Sidoarjo dan dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) undang-undang yang sama. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Kasus ini menegaskan komitmen Polresta Sidoarjo dalam memberantas TPPO, khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo. “Kami akan terus meningkatkan penyelidikan dan pengawasan agar tidak ada lagi warga Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang dengan modus pengiriman PMI ilegal,” tutup Kombes Pol. Christian Tobing.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polresta Sidoarjo mengingatkan masyarakat untuk memastikan keberangkatan ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi guna melindungi hak dan keselamatan sebagai pekerja migran.