SURABAYAONLINE.CO – Tahun 2024, Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu bervariatif naik 6 sampai 6,5 persen. Secara resmi, PJ Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono mengumumkan UMK Tahun 2025 di seluruh wilayah Jatim.
Ketetapan jumlah atau kenaikan UMK 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Adhy menegaskan, keputusan UMK Kota/ Kabupaten diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha di Jatim.
Pihaknya juga menyebut penetapan UMK 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Permenaker ini mulai berlaku pada awal tahun 2025. Beberapa isi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 adalah:
– Kenaikan UMP danUMK 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya
– UMK 2025 harus lebih tinggi dari UMP di wilayah tersebut
– Kebijakan kenaikan UMP 2025 bertujuan menjaga daya beli pekerja dan daya saing usaha
– Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023
Menurut PJ, semangatnya untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, dan sektor usaha.
Namun sesuai data UMK Kota Malang dan Kabupaten Malang Tahun 2025 belum memcapai 6,5 persen, hanya 6 persen. Sementara Kota Batu mencapai 6,5 persen.
Secara resmi kenaikan UMK Malang Raya sesuai SK Gubernur Jatim dibanding tahun sebelumnya ada kenaikan.
– UMK Kota Malang 2024 Rp 3.309.144 Tahun 2025 Rp 3.507.693 atau naik 6 persen Rp 198.549
– UMK Kabupaten Malang Tahun 2024 Rp 3.368.275 Tahun 2025 naik menjadi Rp 3.553.530 (naik 5,5 persen Rp 185.255.
– Sedang Kota Batu Tahun 2024 UMK sebesar Rp 3.155.367 Tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 3.360.466, 6,5 persen 205.099.