SURABAYAONLINE.CO – Pemerintah Kota Malang mengawal perusahaan agar tidak mengalami kesulitan memenuhi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK).
Sesuai dengan peraturan UMK Kota Malang, Tahun 2025 naik sebesar 6 persen menjadi Rp 3.507.693 sebelumnya sekitar Rp 3,3 juta.
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan mengatakan, Pemkot Malang telah mempersiapkan pengawasan pasca naiknya UMK tersebut.
Langkah yang diambil Iwan sekaligus mengantisipasi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bahkan Iwan Kurniawan telah berdialog dengan anggota Dewan Pengupahan yang di dalamnya ada serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
“Kami berdiskusi dengan berbagai pihak yang telah mengetahui kebijakan itu,” ujarnya menanggapi kenaikan UMK di Kota Malang.
Menurutnya, jika perusahaan mengalami kesulitan menyesuaikan UMK yang baru, Pemkot Malang akan segera mencari solusi bersama dengan Dewan Pengupahan.
“Sosialisasi kenaikan UMK dilakukan terus menerus untuk menjaga hal – hal yang tidak diinginkan,” tutur Iwan sambil menyebut pekerja di Kota Malang sebayak 61 ribu orang.
Iwan juga menegaskan, jika terdapat perusahaan yang tidak dapat mematuhi ketentuan UMK, Pemkot Malang akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengawasan ini diharapkan dapat menegakkan aturan dengan baik tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja maupun kelangsungan perusahaan.
“Saya yakin, para pelaku usaha dan masyarakat ini walaupun punya tujuan yang berbeda tetapi mempunyai maksud yang sama, saling membutuhkan,” tutupnya.
Dikatakan, untuk pengusaha yang telah memberikan upah dengan nilai di atas UMK, tidak menurunkan besaran upahnya.
“Apalagi jika diturunkan dengan alasan menyesuaikan aturan dan regulasi yang baru tentang perubahan UMK di Jawa Timur,” tegasnya.