SURABAYAONLINE.CO – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Chusnunia Chalim, meminta pemerintah memberikan perhatian khusus kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil dan Menengah (IKM) di tengah rencana kenaikan upah minimum sebesar 6,5%.
Menurutnya, kenaikan ini dapat menambah beban produksi bagi UMKM dan IKM, sehingga perlu adanya langkah mitigasi dari pemerintah.
“Hanya saja memang terkhusus di bidang UMKM dan IKM pemerintah harus memberikan perhatian lebih,” ujar Chusnunia.
Ia menekankan bahwa kenaikan upah berarti peningkatan ongkos produksi bagi pelaku usaha kecil, yang membutuhkan intervensi berupa dukungan konkret.
Chusnunia menyoroti perlunya alokasi anggaran lebih besar untuk bantuan peralatan bagi UMKM dan IKM. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban operasional sekaligus meningkatkan produktivitas usaha kecil.
“Itu (bantuan) bisa membantu mereka beradaptasi dengan tambahan biaya produksi akibat kenaikan upah,” jelasnya.
Selain bantuan peralatan, akses permodalan dengan bunga rendah juga menjadi perhatian utama. Chusnunia membandingkan tingkat bunga di Indonesia dengan negara lain seperti Australia yang hanya 2%.
“Di Indonesia, bunga pinjaman masih tergolong tinggi. Pemerintah bisa memberikan solusi dengan menyediakan kredit berbunga rendah untuk UMKM dan IKM,” tambahnya.
Lebih lanjut, Chusnunia menyoroti kebutuhan akan standardisasi produk bagi UMKM dan IKM. Ia menilai, proses ini kerap menjadi tantangan karena memerlukan biaya besar dan kemampuan teknis yang memadai.
“Standardisasi produk itu penting, dan pemerintah harus hadir karena prosesnya membutuhkan effort besar. Biaya dan kemampuan untuk mencapainya tidak mudah bagi UMKM,” ungkapnya.
Chusnunia juga mengusulkan agar proses perizinan dan standardisasi dipermudah, bahkan digratiskan. Langkah ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak UMKM dan IKM untuk memenuhi standar yang diperlukan, sehingga dapat bersaing di pasar yang lebih luas, termasuk ekspor.
Chusnunia mengingatkan pentingnya mitigasi risiko oleh pemerintah, terutama terkait kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pindahnya investasi ke negara lain yang menawarkan upah buruh lebih rendah.
“Pemerintah harus terus memantau dampak kenaikan upah ini dan memastikan tidak ada gelombang PHK. Jangan sampai investor pindah ke negara lain karena persoalan upah,” tegasnya.
Ia juga menekankan perlunya keseimbangan antara upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha.
“Pada prinsipnya, pemerintah harus memperjuangkan kesejahteraan sekaligus memastikan bisnis tetap berjalan. Semua harus seimbang,” katanya.
Intervensi Pemerintah yang Diperlukan
Sebagai langkah antisipasi, Chusnunia mendorong pemerintah untuk meluncurkan program intervensi seperti keringanan pajak dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur bagi industri kecil.
“Program seperti keringanan pajak dan pembangunan infrastruktur industri penting untuk diperhatikan. Ini bisa membantu UMKM dan IKM bertahan dan tumbuh,” tutupnya.
Kenaikan upah minimum sebesar 6,5% membawa tantangan baru bagi pelaku UMKM dan IKM. Oleh karena itu, dukungan pemerintah sangat dibutuhkan agar sektor ini dapat terus berkembang tanpa harus mengorbankan kesejahteraan pekerja. Melalui bantuan peralatan, akses modal murah, kemudahan perizinan, dan kebijakan mitigasi, diharapkan UMKM dan IKM tetap mampu bersaing dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret agar kenaikan upah tidak berdampak negatif terhadap pelaku usaha kecil dan menengah.