SURABAYAONLINE.CO, Surabaya– Polresrabes Surabaya bersama Polsek Genteng menetapkan pelaku pembunuhan janda beranak dua warga Jalan Sutorejo adalah AGS alias Andre (58) warga Jalan Ngaglik II, Surabaya.
Lindawati janda beranak dua ini merupakan kekasih Andre (pelaku). Mereka telah menjalin hubungan selama 2 tahun 6 bulan. Status sebagai kekasih yang hidup bersama satu ranjang tanpa status sebagai suami istri.
Kasus pembunuhan itu awalnya ditangani oleh Polsek Genteng. Namun kini ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya. “Kasus ini bermula adanya laporan dari pelaku Andre bahwa korban Lindawati tewas karena terjatuh di kamar mandi, pada Minggu (17/11). Tersangka melaporkan ke salah satu anak korban Lindawati. Namun putri korban tidak percaya sehingga melaporkan ke pihak Polsek Genteng,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, Kamis (21/11).
Dari kecurigaan putri korban, kemudian pihak Polsek Genteng melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya luka lebam di leher yang diakibatkan benturan benda tumpul. “Dari laporan kecurigaan itu pihak polsek dengan Satreskrim memeriksa beberapa saksi. Hingga berhasil dibongkar bahwa keterangan awal tentang tewasnya korban karena terpeleset ternyata palsu. Tewasnya adalah korban akibat pemukulan,” tambah Aris Purwanto.
Dari pengakuan Andre saat diperiksa, bahwa dirinya melakukan pemukulan mengunakan piringan barbel ke arah leher korban hingga tewas. Sebelum terjadi pemukulan, kedua kekasih ini cekcok terkait perhiasan yang digadaikan. Perhiasan berupa emas yang digadaikan senilai ratusan juta atas nama tersangka Andre.
“Jadi cekcok bermula adanya permintaan korban Lindawati, tentang surat gadai perhiasan atas nama Andre. Lalu diminta oleh korban untuk dibaliknamakan dirinya. Dari permintaan korban seperti itu, membuat tersangka naik pitam. Apalagi selama ini perhiasan emas yang ada, mayoritas merupakan jerih payah dari tersangka,” tambah Aris Purwanto.
Dari informasi yang didapat bahwa salah satu putri korban mendapati kecurigaan tentang kematian ibunya (Lindawati). Sebelum kematiannya, korban sempat bercerita kepada putrinya tentang perselisihan pendapat antara Lindawati dengan Andri.
Andre kini terancam pasal 338 tentang aksi pengganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)