SURABAYAONLOINE.CO – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyiapkan kebijakan internal Perusahaan sebelum menerapkan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menyatakan bahwa pihaknya tengah mempelajari ketentuan yang ada dalam PP tersebut serta menggunakan parameter yang selektif guna memastikan implementasi yang tepat.
“Iya, BRI akan segera merespon PP 47 itu, kita akan telaah, supaya enggak salah nanti kriteria nasabah yang menjadi target ini, karena di dalam PP 47 kan ada kriteria. Terus yang kedua, BRI menghitung ini berapa kira-kira nasabah yang nanti akan masuk dalam kategori kriteria hapus tagih ini,” kata Supari.
BRI juga menegaskan bahwa penghapusan piutang UMKM tidak berlaku bagi program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal tersebut dikarenakan berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024, salah satu kriteria kredit macet UMKM yang bisa diputihkan ialah kredit komersial atau kredit program yang sudah selesai pelaksanaan programnya.
“KUR bukan objek hapus tagih, karena KUR adalah kredit yang masih berjalan dan memiliki tujuan untuk mengembangkan UMKM agar naik kelas,” jelas Supari.
Selain itu, ia mengakui bahwa tren kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) di segmen UMKM mengalami peningkatan. Ia menyebut faktor makroekonomi, seperti daya beli masyarakat, menjadi salah satu penyebab utama kenaikan NPL.
Meskipun demikian, dirinya optimistis dengan perbaikan ekonomi ke depan, terutama melalui program-program pemerintah yang melibatkan UMKM.
Melalui penerapan kriteria yang ketat, Supari berharap kebijakan penghapusan utang ini dapat tepat sasaran dan tidak memicu moral hazard, dengan fokus utama pada nasabah UMKM yang terdampak secara signifikan.