SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Pelaku usaha UMKM di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bisa mendaftarkan merk dagang tanpa dipungut biaya.
“Kemudahan ini agar UMKM di Sumenep maju dan memiliki legalitas yang saha,” terang
Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep Chainur Rasyid, Sabtu (4/2).
Menurut Inung, merek dalam dunia usaha memiliki fungsi ganda, yakni untuk mengenalkan jenis usaha dan sebagai bentuk legalitas dari usaha yang dijalani.
Ketika bermerek, lanjutnya, tentu akan lebih dipercaya oleh pasar dibanding belum bermerek. Karena itu, Pemkab Sumenep mendorong agar semua pelaku usaha mikro dan industri kecil di Sumenep bisa memanfaatkan program pendaftaran merek dagang gratis tersebut.
Inung mengatakan, program ini sebenarnya telah berlangsung sejak 2019. Namun, hanya sembilan usulan merek Industri Kecil Menengah (IKM). Pada tahun 2020 sebanyak 74 usulan merek IKM, dan pada 2021 sebanyak 35 usulan merek IKM.
“Kami harapkan, program ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku usaha yang ada di Sumenep ini,” harapnya.
Dia melanjutkan, pelaku usaha yang hendaknya mendaftarkan merek dagang harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Sumenep.
Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni, merupakan warga Kabupaten Sumenep, jenis usaha yang dijalani termasuk dalam kriteria Usaha Kecil Menengah (UKM) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan tidak berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA).
“Artinya,memiliki komoditi yang diproduksi sendiri,” jelasnya
Kemudian kelengkapan berkas sertifikasi merek yang perlu disiapkan berupa file swafoto bersama produk, KTP asli, file PDF NIB hasil unduh dari OSS, file JPG etiket merek/logo yang akan didaftarkan.
Terakhir, membuat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban sebagai IKM/UKM binaan dan mengikuti seluruh proses fasilitasi dari dinas. Pernyataan itu harus ditandatangani di atas materai senilai Rp10 ribu, dua rangkap. (Upek)


