SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengeluarkan fatwa larangan permainan capit boneka (claw machine).
Fatwa tersebut tertuang dalam fatwa Nomor:01/DPK-MUI/SMP/I/2023. Tembusan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sumenep.
“Keputusan ini diambil karena permainan capit boneka sudah beredar di kalangan Siswa/Siswi dan masyarakat umum di Sumenep sehingga meresahkan,” ujar Sekretaris MUI Kabupaten Sumenep Musthafa,” Senin (16/1) kepada Surabayaonline.co
Menurut Musthafa, permainan capit boneka merupakan permainan yang dilarang. Sebab, kata dia, semenjak permainan ini marak, anak-anak banyak menghabiskan untuk bermain capit boneka.
Biasanya yang bermain itu menyetorkan uang Rp1000 untuk mendapatkan koin dengan waktu sekitar 20 detik. Setelah sistem permainan aktif, maka user dapat memainkannya untuk menampilkan keterampilannya mencapit salah satu boneka yang dipilihnya.
Ketika tepat, pemain akan mendapatkan untuk berupa boneka. Namun ketika tidak mengenai sasaran pemain akan kehilangan uang.
Diterangkan firman Allah SWT Q.S Al-Maidah 90 bahwa, wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya minuman khamr dan masyir (judi) dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah agar beruntung.
“Jelas dalam Al-Quran sudah diterangkan hal itu. Permainan mesin capit boneka adalah haram dan dilarang karena termasuk salah satu judi,”jelasnya
MUI Sumenep meminta pihak Kemenag maupun masyarakat setempat untuk mensosialisasikan fatwa yang dikeluarkan pada tanggal 10 Januari 2023 itu.
Dan masyarakat diminta untuk memerhatikan, cermat dan bijaksana dalam memilih permainan dalam kehidupan sehari-hari agar tidak terjerumus ke dalam permainan yang diharamkan karena dikwatirkan membahayakan perkembangan mental. (Upek)