SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Bupati Sumenep Achmad Fauzi menekankan agar proses penerimaan 72 formasi tenaga teknis di lingkungannya berjalan maksimal.

Menurutnya, penerimaan Tenaga Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini adalah peluang besar bagi putra/putri asli Sumenep untuk mengabdikan dirinya memajukan Kabupaten Sumenep.

“Makanya, layani dengan baik sebagaimana mekanisme yang ada sesuai ketetapan Pemerintah Pusat,” tegasnya, Senin (14/11).

Fauzi tidak mengingkan proses pendaftaran PPPK di Sumenep terdengar aroma tidak sedap atau hal lain yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Kita ini sama-sama berjuang untuk masa depan Sumenep yang baik. Maka dari itu, saya meminta agar penerimaan PPPK harus benar-benar mulus,” harapnya

Pihaknya berpesan agar calon peserta seleksi PPPK 2022 ini dapat mempersiapkan dirinya dengan sebaik mungkin karena seleksi ini bersifat nasional dan profesional sehingga jangan dianggap remeh apalagi main-main.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Sumenep membuka 72 Formasi Tenaga Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Pengumuman seleksi dimulai sejak tanggal 12-26 November 2022. Sedangkan pendaftaran seleksi administrasi mulai tanggal 12-6 Desember 2022.

Jumlah formasi yang dibutuhkan, ahli pertama Administrator database kependudukan 3, analis kebijakan 1, analis pasar hasil perikanan 1, analais pasar hasil pertanian 1, arsiparis 2, medik veteriner 6, dan pekerja sosial 1 orang.

Pembina mutu hasil kelautan dan perikanan 1, penata ruang 2, penera 1, pengawas alat dan mesin pertanian 1, pengawas bibit ternak 4, pengawas mutu hasil pertanian 1 orang.

Pengawas mutu hasil pertanian 1, pengawas mutu pakan 2, pengelola ekosistem laut dan pesisir 2, pengelola produksi perikanan tangkap 1, pengendali hama dan penyakit ikan 2, pengendali organisme pengganggu tumbuhan 2, penggerak swadaya masyarakat 2 orang.

Penyuluh pertanian 16, penyuluh sosial 2, penata komputer 5, pustakawan 1, teknik jalan dan jembatan 1, kebakaran 2, analis pasar hasil perikanan 1, paramedik veteriner 2, pengendali hama dan penyakit ikan 1 dan penyuluh pertanian 5 orang.

Jumlah dan ketentuan mengacu pada Surat nomor 810 Tahun 2022 tentang penerimaan PPPK tenaga teknis di lingkungan Pemkab Sumenep yang ditandatangani Sekretaris Daerah Edy Rasiyadi.

Penerimaan PPPK ini berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 648 Tahun 2022 Tentang penetapan Kebutuhan pegawai Aparatur sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten sumenep Tahun Anggaran 2022. (Upek)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version