SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur merehabilitasi tersangka penyalahguna Narkotika ke balai rehab Adhyaksa RSUD Moh. Anwar setempat, Kamis (29/9) malam.
Plt Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Slamet Pujiono mengungkapkan, tersangka berinisial A warga Kecamatan Kalianget, Sumenep. A diketahui sebagai pengguna pertama dibawah 1 gram.
A ditangkap dan diproses oleh aparat kepolisian pada waktu lalu. Kemudian di asesmen ka kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setempat dan diajukan Restorative Justice untuk direhabilitasi.
“Tersangka A direhabilitasi selama tiga bulan kedepan,” terangnya, Jumat (30/9).
Ia menceritakan, tersangka A direhabilitasi di RSUD Moh. Anwar Sumenep setelah melalui proses Restorative Justice pada Rabu (14/9) ke Kejagung melalui Kejaksaan Jawa Timur.
“Baru dilakukan eksposes usulan perkara itu. Akhirnya diterima dan tersangka direhabilitasi,” jelasnya
“Dan penuntutan terhadap tersangka diberhentikan karena sudah direhabilitasi,” tambahnya
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membentuk balai rehabilitasi adhkyaksa se-Indonesia, termasuk di Kabupaten Sumenep, Madura, Jumat (1/7).
Di Sumenep, peresmian balai rehabilitasi terebut berlangsung di halaman RSUD dr. Moh. Anwar setempat dengan dihadiri jajaran Forkopimda. (Upek)