SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Tanah bersertifikat Se-Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur masih 40 persen dari sebanyak 400 ribu peta bidang tanah.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Sumenep Agus Purwanto menyebutkan, dari 40 persen itu jika dikalkulasi masih dibawah 200 ribu tanah tanah bersertifikat.
“Ini masih jauh dari angka 400 ribu peta bidang tanah yang harus bersertifikat. Ini masih jauh,”terangnya, Selasa (31/8).
Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Sumenep untuk menyertifikatkan tanah pribadinya dengan melalui Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa, kelurahan dan atau nama lainnya.
Melalui program ini, kata dia, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Ia memaparkan, di tahun 2022 ini BPN Sumenep diberikan jatah pengukuran peta bidang tanah melalui PTSL sebanyak 12 ribu peta bidang. Capaianya sudah sebanyak 5 ribu peta bidang tanah. Semuanya di wilayah daratan.
“Untuk mencapai 100 persen masih tinggal separuhnya. Kami targetkan akhir tahun 2022, 12 peta bidang tanah itu selesai,” ujarnya
Dari 12 peta bidang tanah itu berada si 13 Desa se-Sumenep. Diantaranya, Desa Beluk Raja, Pragaan Daya, Karduluk, Tambaagung Timur, Juruan Laok, Dapenda, Gadu Barat, Lanjuk, Pragaan Laok, Karang Nangka, Taman Sare dan Padangdangan.
Jumlah program PTSL tahun ini berbeda dengan sebelumnya yang ditargetkan sebanyak 20 ribu peta bidang tanah melalui program tersebut.
“Ini ada perbedaan dengan tahun sebelumnya karena pemotongan anggaran akibat pandemi covid-19,” katanya
Di Tahun 2023 pihaknya akan melakukan penyegaran program PTSL ke wilayah Kepulauan guna tanah masyarakat bersertifikat melalui program PTSL. Sebab, program PTSL hanya memiliki jangka waktu hingga 2025.(Upek)