SURABAYONLINE.CO – Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan perjalanan udara dan darat seiring dengan naiknya jumlah kasus Covid – 19 di tanah air, syarat naik pesawat penumpang wajib menunjukkan bukti sertifikat vaksin booster.
Juru Bicara Kementrian Kesehatan, M.Syahril mengatakan bahwa kewajiban booster diperlukan untuk meredam gejala yang diderita oleh masyarakat jika terjangkit virus Covid – 19 Varian baru.
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan perjalanan via udara atau pesawat. Aturan ini akan resmi berlaku mulai Minggu (17/7).
Pemerintah akan menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakuan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. (fkr)