SURABAYAONLINE.CO – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut, kebijakan PPKM Level 3 akan diberlakukan pemerintah ke seluruh wilayah di Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berjalan.
“Selama libur Natal dan tahun baru seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujar Muhadjir, Rabu (17/11).
Sejalan dengan pemberlakuan PPKM Level 3, pemerintah juga bakal melarang sejumlah kegiatan dalam perayaan Natal dan tahun baru, salah satunya pesta kembang api.
“Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang,” ujarnya.
Larangan kegiatan perayaan tersebut diberlakukan dalam rangka memperketat mobilitas masyarakat guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga akan dilakukan di sejumlah destinasi dan tempat wisata, namun yang menjadi perhatian adalah kegiatan ibadah di gereja saat perayaan Natal, pusat perbelanjaan serta destinasi wisata lokal.
Muhadjir menambahkan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur akhir tahun.
Aturan ini diberlakukan dalam PPKM level 3 yang mulai berlaku pada 24 Desember 2021 mendatang. Beberapa kawasan yang diatur dengan ketat adalah bioskop, restoran, cafe dan juga mall.
Dalam aturan tersebut disebutkan jika jumlah pengunjung di 3 tempat itu maksimal 50 persen dari total maksimum kapasitas tempat penyedia. Khusus untuk mal, juga ada aturan tambahan dimana hanya bisa buka hingga pukul 21.00 Wib dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Windi)