SURABAYAONLINE.CO, Sumenep– Entah setan apa yang sedang merasuki seorang teller cantik berinisial NA yang bekerja di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sehingga berani menggelapkan dana nasabah yang jumlahnya ratusan juta rupiah
“Ini perkara dari BUMN plat merah, jadi kita tidak sebutkan mereknya, kalau pegawainya selaku pejabat yang bertugas dibagian teller BUMN,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan
saat gelar konferensi bersama sejumlah media, Senin 19/7/21
Pelaku diamankan setelah penegak hukum melakukan upaya penyidikan dan mendapatkan alat bukti permulaan yang cuku, “Jadi tersangka ini telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan rekening kas kantor pada tahun 2019,” ujarnya
Dari hasil penyidikan kejaksaan, uang nasabah yang digelapkan sebesar Rp 541.778 juta. Atas dasar itu, NA yang ditetapkan sebagai tersangka harus mendekam dipenjara. NA terjerat primer pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Junto pasal 64 ayat 1 kitab undang-undang pidana (KUHP).
“Sejak tanggal 3 September tahun 2019, banyak nasabah yang datang untuk komplain ke Bank berplat merah ini, karena uang setoran yang ditransaksikan tidak masuk ke rekening mereka, dan tidak divalidasi oleh tersangka ini,” terang Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan, saat gelar konferensi pers, Senin (19/7).
Saat ini tersangka NA telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep. “Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan. Sesuai dengan Undang-Undang (UU), penyidik diberikan waktu penahanan selama 20 hari,”terangnya.
Secar atauran, apabila dalam kurun waktu 20 hari kedepan, penyidik di Kejari Sumenep belum bisa menyelesaikan pemberkasan. Maka sesuai hukum prosedur akan ada penambahan masa tahanan kepada tersangka. “Maka kita mohon kepada penuntut umum untuk memberikan perpanjangan penahanan selama 40 hari,” tutupnya
Modus Pelaku
Kasus ini dapay diuangkap oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, berawal dari laporan komplain yang dilayangkan nasabah. Dan hal itu kemudia menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk melakukan audit internal
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Adi Tyogunawan mengungkapkan, modus yang digunakan oleh pelaku. Pertama, tersangka menerima setoran tunai rekening simpanan milik nasabah, namun tidak masuk dibukukan oleh NA selaku teller Bank,
“Alasan tersangka karena jaringan sedang offline. Kemudian berjanji bahwa setoran akan masuk ke rekening nasabah pada sore hari atau keesokan harinya,” imbuhnya.
Supaya tidak ada keraguan dari nasabah tersebut, NA memberikan bukti slip setoran yang berupa ops setoran 02 warna kuning yang ditandatanganinya, namun tidak ada tapak validasi.
“Uang yang diterima dari nasabah tersebut kemudian dipakai atau digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,”terangnya.
Modus berikutnya, tersangka ini melakukan simpan pinjam nasabah tanpa sepengetahuan nasabah. Pada saat nasabah melakukan penarikan tabungan, oleh tersangka diberikan dua slip penarikan tunai untuk ditandatangani nasabah. Saat kedua slip penarikan ditandatangani oleh nasabah, slip penarikan pertama digunakan oleh NA sebagai teller untuk nasabah melakukan penarikan, sedangkan slip penarikan yang kedua disimpan oleh NA.
“Selanjutnya, ketika nasabah menitipkan buku tabungan kepada tersangka untuk cetak transaksi, dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan penarikan tabungan tanpa perintah atau sepengatahuan nasabah,” jelasnya.
Atas perbuatan NA tersebut, lanjut Adi telah mengakibatkan kerugian Negara. Meski begitu, pihaknya belum bisa mengungkapkan nama Bank apa yang menjerat salah satu pegawai milik BUMN berplat merah itu atas kasus korupsi.
“Untuk kepentingan penyidikan, kita masih melakukan pengembangan, mungkin sementara kami sampaikan berplat merah saja,” pungkasnya. (Th)