SURABAYAONLINE.CO, Sumenep– Direktur Utama PT Garam Persero Achmad Ardianto mengatakan pengadaan di perusahaan plat merah tersebut tidak mengenal istilah tender terbuka dan tertutup
“Pengadaan PT Garam (Persero) tidak mengenal tender terbuka atau tertutup, karena sesuai prinsip sebagaimana poin 1 diatas, terbuka dan transparan merupakan prinsip pengadaan,” katanya melalui keterangan tertulis. Rabu 14/07/2021
Dalam pengadaan PT Garam (Persero) menjunjung tinggi prinsip-prinsip pengadaan, “Efisien, efektif, kompetitif,
Transparan, adil dan wajar,terbuka, dan
akuntabel,” jelasnya
Istilah yang di gunakan oleh PT Garam Persero dalam pengadaan barang dan jasa diperusahaannya ialah, “Tender terbatas tender yang mengundang seluruh rekanan terdaftar (sesuai bidang usahanya-red) di pengadaan PT Garam (Persero). Sedangkan tender umum adalah tender yang diumumkan melalui media massa, Website Perusahaan, e-Procurement,” paparnya
Hanya Perbedaan Istilah
Dalam ilmu ekonomi, Tender terbuka adalah tender yang diumumkan kepada publik dan dapat diikuti oleh siapa saja yang memenuhi persyaratan.
Kelemahannya, Kekurangan tender terbuka adalah perusahaan tersebut memang memiliki kualifikasi dan harga yang lebih miring tapi track recordnya belum tentu bagus
Tender tertutup adalah tender yang diumumkan hanya kepada perusahaan, badan atau idividu tertentu yang ditunjuk langsung oleh penyelenggara tender
Bahayanya, proses tender tertutup ini sangat rentan, terhadap praktek KKN, karena tidak diketahui juga harga yang diajukan oleh perusahaan pesaing
Merujuk kepada definisi diatas secara subtstansi tidak terdaparlt perbedaan yang cukup fundamental, melaikan sebatas perbedaan istilah
Pengadaan Tenaga Kerja di PT Garam
PT Enggal Jaya Sentosa memenangkan pekerjaan, dalam pengadaan kebutuhan tenaga kerja PT Garam Persero di pegaraman I melalui proses tender terbatas.
“PT Enggal Jaya Sentosa memenangkan pekerjaan dengan tender terbatas,” kata Achmad Ardianto melelui keterangan tertulisnya. Rabu 14/07/2021
Dijelaskan Ardi, Pada pekerjaan penyedia tenaga kerja, PT Garam (Persero) mengundang 7 rekanan terdaftar di bidang pekerjaan penyedia tenaga kerja, dengan kode, 78200. Dari 7 rekanan yang diundang, terdapat 3 perusahaan yang memasukkan penawaran
“Setelah dilakukan evaluasi melalui sistem harga terendah, maka pemenang pekerjaan tersebut adalah PT Enggal Jaya Sentosa,” jelasnya
Ardi juga menepis isu penunjukan PT Enggal Jaya Sentosa yang disinyalir syarat akan praktek kolusi dan nepotisme, “Tidak ada sanggahan dari perusahaan kompetitor atas penunjukan PT Enggal Jaya Sentosa sebagai pemenang.
Melalui pemeriksaan dokumen penawaran formil legalitas PT Enggal Jaya Sentosa, tidak ditemukan afiliasi antara PT Enggal Jaya Sentosa dengan karyawan atau mantan karyawan PT Garam (Persero),” tepisnya
Isu KKN dalam proses tender pengadaan tenaga kerja ousourcing di PT Garam Persero, santer setelah dalam beberapa minggu terakhir muncul problem ketenaga kerjaan di pegaraman I
Buah Dari Tender Terbatas
Penunjukan perusahaan outsourcing PT Enggal Jaya Sentosa melalui tender terbatas. Dalam pengerjaannya sebagai pemenang tender untuk pengadaan tenaga kerja di pegaraman I, PT Enggal jaya Sentosa mulai muncul beberapa problem
Diantaranya, unjuk rasa para pekerja pada Rabu (19/5/2021) yang mempertanyakan mengenani pemberhentian buruh perempuan. Dan pada Selasa (15/6/2021) buruh kembali berunjuk rasa menuntut hak upah kerja segera dibayarkan. Pasalnya, upah yang diberikan tidak sesuai dengan besaran upah yang dijanjikan.
Selanjutnya, Minggu (27/6/2021) sebelas hari yang lalu. Buruh kembali melakukan aksi protes. Aksi ini dipicu atas kebijakan perusahaan yang memberhentikan sebagian buruh secara sepihak.
Perjuangan ratusan buruh PT. Garam pun tak berhenti disitu. Setelah beberapa kali melakukan aksi ke kantor Pegaraman I di Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget, mereka juga mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu.
Tujuan mereka ialah untuk memperjuangkan nasib ratusan buruh yang dinilai diberhentikan sepihak oleh perusahaan milik negara itu. Mereka menuntut adanya kepastian kontrak kerja. Sebab, selama ini mereka bekerja tanpa ikatan kontrak hitam di atas putih. (Th)