SURABAYAONLINE.CO, Sumenep– Pada tanggal 14 Juni 2021 Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep melakukan penangkapan terhadap 2 orang diduga pengedar narkotika jenis sabu yang sering beroprasi di kecamatan setempat
Keduanya yakni berinisial MR warga Desa Sukajeruk dan SR warga Dusun Tengah, Desa Masalima. Berdasarkan keterangan Kanit Reskim Polsek Masalembu Bripka Bripka Angga Pria Syafindi, Mereka berdua ditangkap dihari yang sama dalam jam berbeda
“Berbeda tempat, SR ditangkap jam 14.00, yang kedua MR jam 15.30,” katanya melalui saluran telfon kemaren. Jum’at (18/06)
Selanjutnya, kedua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut, dilakukan proses pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Masalembu. Terkait dengan barang bukti yang diamankan Bripka Angga menyampaikan, “Cuma pipet dan dua buah Handphone genggam,” singkatnya
Satu Dilepas Satu Kabur
Menurut Kapolsek Masalembu IPTU Sujarwo mengatakan, pihak kepolisian akhirnya melepas saudara MR. Pasalnya, barang bukti yang diamankan dari proses penyedikan tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan untuk dilanjutkan
“Buktinya tipis banget, tidak cukup alat bukti. Kami tidak bisa memaksakan, kalau memaksakan nanti kenak pra peradilan,” katanya. Jum’at (18/06) malam
Kanit Reskrim Bripka Angga yang bertanggung jawab terhadap penangkapan MR juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah dilepas, “Tadi sudah dilepas habis magrib (Jum’at 18/06). Karena tidak cukup bukti dan belum kuat,” tandasnya
Sementara itu, untuk kaburnya inisial SR dari Mapolsek Masalembu. IPTU Sujarwo membenarkan peristiwa tersebut, namun dirinya tidak bisa menjelaskan secara detail. Sebab, pada saat peristiwa terjadi ia sedang berada di Kota Sumenep untuk mengikuti kegiatan Sertijab Kapolres Sumenep, ditambah dalam proses penangkapan keduanya dirinya mengaku tidak mendapatkan laporan dan kordinasu dari bawahannya
Ia mengaku aneh dan janggal, terkait kaburnya SR pada saat proses penyidikan. Saat ini pihaknya sedang meminta petunjuk kepada Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, perihal status SR sebab ketika dilakukan kajian barang bukti yang diamankan juga tidak kuat.
“Ya masak diperiksa bisa lari inikan lucu toh. Sebtulnya bukti-buktinya sangat tipis banget, sekarang pun masih dipelajari lagi oleh Satreskoba,” paparnya
SR hingga kini belum juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolsek beralasan, seseorang bisa deteapakan sebagai DPO ketika status hukum harus dinaikkan sebagai tersangka
“Untuk diterbitkan DPO, kan harus dipastikan dia (SR red) teraangka, iyakan harus cukup bukti. Sekarang belum bisa disebut tersangka karena masih proses interogasi,” tandasnya
Kanit Reskim Polsek Masalembu Bripka Angga Pria Syafindi juga tidak menjelaskan secara terperinci perihal kaburnya SR dari Mapolsek Masalembu. Ia hanya menyampaikan, yang bersangkutan kabur sesaat setelah proses pemeriksaan dilakukan
“Pada saat SR melarikan diri, itu tangan lepas borgol,” singkatnya menjelaskan
Hingga kini kronologi kaburnya SR dari Mapolsek Masalembu masih belum menemui titik terang. Keberadaan yang bersangkutan hingga berita ini diturunkan belum diketahui. Status hukum SR juga masih belum bisa dipastikan. Th