SURABAYAONLINE.CO, Sumenep– Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Supardi memgomentari adanya Bakal Calon Kades (Bacakades), mantan napi korupsi
Kata Supardi, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan pidana khusus jadi dan masuk kedalam kejahatan luar biasa berbeda dengan pidana umun. Namun ia tidak bisa memastikan karena memiliki kapasitas berbicara hukum. Untuk itu pihaknya menyarankan agar menindaklanjuti ke pihak Pengadilan Negeri
“Kita tidak tau, karena kalau pidana korupsi (Tipikor, red) bukan kayak pidana umum seperti pencurian, sebab saya tidak paham hukum,” katanya, Kamis (3/1/2021).
Seperti yang diketahui, salah satu Bacakades Poteran, Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep merupakan mantan nara pidana tindak pidana korupsi melalui
surat Keputusan Nomor: 01/Pid.sus/TPK/2017/PN.Sby dalam amar putusan yang berangkutan di putus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana kurungan selama 2 tahun denda 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan uang pengganti sebesar 206.100.604 (Dua Ratus Enam Juta Seratus Ribu Enam Ratus Rupiah)
Pada saat proses pengadilan yang bersangkutan, dalam pendapat umum jaksa penutut yang bersangkutan, didakwah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagai mana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 200, tentang tindak pidana korupsi dengan acaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling tinggu Rp 1 Miliar
Lebih lanjut, ia menambahkan, bahwa dalam Peraturan Bupati (Perbup) tenatng Pilkades yang ia ketahui salah satu contohnya yang berbunyi jika terdapat calon pendaftar yang pernah di ancam pidana selama 5 tahun itu tidak diperbolehkan.
“Suara itu masuk kepada telinga kami (Dugaan terdapat tipikor, red) kami akan bahas, ketemu dengan tim Kabupaten hari Selasa, kami sudah jadwalkan kirimakan surat untuk rapat dengan tim Kabupaten,” imbuhnya.
“Ini sudah direncanakan ketemu dengan tim Kabupaten, kalau kita disuruh jawab soal pidanaya, kita tidak tau,” tambahnya. Thofu