Surabaya Online – Mengaku kesal dan sakit hati seorang majikan asal Manyar Tirtomoyo, Surabaya tega lakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya yang dianggap suka bermalas malasan saat berkerja.
Pelaku yang di ketahui bernama Firdaus Fairus 54 tahun tersebut berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan kekerasan yang di lakukan oleh pelaku terhadap korban terjadi pada bulan Agustus 2020, hal itu kerap dilakukan oleh pelaku hampir tiap hari.
“Korban kerap menerima kekerasan dari pelaku mulai dari dipukul dengan tangan kosong hingga disetrika oleh pelaku” ungkap Oki, Rabu (19/05/2021).
Dari kekerasan itu tubuh korban mengalami luka lebam disekujur tubuh hingga menjalani rawat inap di rumah sakit, bahkan pelaku sempat membawa korban ke Liponsos dengan dugaan gangguan kejiwaan.
“Dari kasus penganiayaan ini, pelaku kami jerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun” tutup Kasat Reskrim.(Irf)