SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Jajaran pimpinan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik, “bedol deso” ke DPRD Kabupaten Magetan Jawa Timur, Senin (17/5) – Rabu (19/5).
Rombongan dipimpin Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik Ahmad Nurhamin (Fraksi Golkar) dan Mujid Ridwan (Fraksi PDIP).
Peserta lainnya adalah, terdiri dari Bapemperda sebanyak 12 orang dan BK 5 orang.
Mereka di antaranya Nurhudi (Fraksi Nasdem) Ketua Bapemperda, Atek Riduwan (Fraksi Golkar) wakil ketua Bapemperda dan Faqih Usman (FPembangunan) selaku Ketua BK.
Ahmad Nurhamim mengatakan, kedatangan rombongan yang diterima Kabag Perundang undangan DPRD Kabupaten Magetan, bertujuan untuk studi komparasi terkait mekanisme usul Ranperda hak inisiatif DPRD dan tata beracara BK.
“Kedatangan kita memang untuk mencari pembanding sekaligus alternatif, terkait proses dan teknis pengajuan Ranpeda Inisiatif DPRD serta tata beracara BK,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Gresik ini, Rabu (19/5).
Sebab, ujar Anha sapaan akrab politikus dari Dapil I Gresik – Kebomas ini, setiap daerah selalu memiliki perbedaan dan standar masing masing dalam pengajuan Ranperda Inisitaif.
“Gresik berusaha mencari cara yang paling efektif, tentu saja disesuaikan dengan kondisi yang ada,” tambahnya.
Dikatakan Anha, DPRD Magetan dalam proses pengajuan Ranperda Inisitaif, memakai jasa konsultan tim ahli dari perguruan tinggi swasta (PTS), serta adanya public hearing komisi dan public hearing personal.
Sebaliknya, DPRD Gresik memakai jasa konsultan dari perguruan tinggi negeri (PTN) dan hanya menggelar public hearing personal, bukan komisi.
“Public hearing personal lebih efektif dan lebih tepat sasaran, dalam menghimpun aspirasi masyarakat” ujar Anha.
Sebelumnya, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Syamsul menekankan, poin penting penguatan Bapemperda adalah harmonisasi dan sinkronisasi Perda agar sejalan dengan UUD 1945 dan Pancasila.
“Yang sangat relevan saat ini adalah, peran Bapemperda dalam melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan. Sinkronisasi itu vertikal sampai UUD 1945, sehingga jangan sampai ada Perda-Perda yang bertentangan dengan sila-sila Pancasila,” katanya. (adv/san)