Surabaya Online – Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Kementerian Hukum dan HAM, akan mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama Jozeph Paul Zhang (JPZ)
Hal ini dikarenakan Polri telah menemukan keberadaan tersangka kasus dugaan penistaan agama Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang (JPZ) di dua negara, yakni Belanda dan Jerman.
“Hasil rapatnya adalah, yang pertama, mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama JPZ.” kata Ramadhan .
“Yang kedua, berkoordinasi dengan Central Authority Eropa, terutama Jerman dan Belanda, untuk mencari keberadaan JPZ.” Imbuhnya
Kemudian dilanjutkan dengan melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama JPZ, demikian disampsikan Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 30 April 2021.
Lebih lanjut Kombes Ramadhan menjelaskan bahwa maksud pengiriman permohonan ekstradisi Jozeph Paul Zhang, diperlukan apabila Jozeph sudah diketahui keberadaannya dan hendak ditangkap.
“Kami sampaikan permohonan ekstradisi ini dimaksud apabila yang bersangkutan telah ditemukan keberadaannya maka yang bersangkutan bisa diamankan, ditangkap dan dideportasi ke Indonesia. Ketika permintaan ekstradisi kita dikabulkan ya, itu maksudnya,” jelasnya.*jay