Surabayaonline.co | Surabaya – Mengagetkan warga Surabaya, penemuan mayat wanita hamil 5 bulan di Masjid Agung Surabaya ternyata Putri Ima Camelia Sandy (26), yang dibunuh suaminya sendiri Jony Pranoto Kasum (27).
Pelaku Jony tinggal di rumah kos di Jalan Gayungan VII Surabaya bersama istrinya Putri, kini pelaku diamankan petugas kepolisian Polrestabes Surabaya.
Kasus pembunuhan itu terkuak dari bau busuk yang dicium oleh seorang juru parkir, hingga akhirnya ditemukan mayang wanita dan terbongkar pula siapa pelakunya.
Mayat ditemukan seorang tukang parkir disebuah lahan samping Kantor PWNU Jatim, tepatnya di sebelah Timur Laut (depan) Masjid Agung Al Akbar Surabaya, Kamis (22/4/2021).
Peristiwa itu menghebohkan warga di sekitar kawasan Masjid Agung Al-Akbar. Seorang warga di dekat rumah kos Putri mengatakan, korban seorang pribadi yang baik dan ceria.
Seorang saksi mata mengatakan, sebelum ditemukan mayat korban pasangan suami istri itu bertengkar dan sempat didengar tetangga kosnya pada Senin (19/4/2021) malam.
Setelah tiga hari dari kejadian malam itu, tak tahu ditemukan mayatnya. Dari penelusuran itulah kemudian terbongkar siapa pelaku pembunuhan wanita itu, dan ternyata suaminya sendiri, Jony Pranoto.
Ada yang bilang, peristiwa itu terjadi karena suaminya cemburu, bahkan menuduh korban selingkuh hingga hamil itu.
Namun informasi itu dibantah oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra. “Gak ada (selingkuh sampai hamil),” ujarnya singkat.
Polisi unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap pelaku , Jony di kamar kos Jalan Gayungan VII Surabaya. Dialah pelaku tunggal pembunuhan istrinya itu.
Kepada polisi, Jony mengakui telah membunuh istrinya. Menurutnya, dilakukan karena tersangka emosi dan menyimpan dendam akibat pernah diselingkuhi korban.
“Awalnya cekcok, kemudian tersangka membekap korban menggunakan bantal, lalu mencekik leher korban sampai meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Jumat (23/4/2021).
Bahkan tersangka juga mengetahui saat melakukan pembunuhan itu, istrinya sedang mengandung lima bulan.
Selain cemburu perselingkuhan, katanya tersangka juga mengaku sering kali bertengkar karena masalah pergantian menjaga anak pertama mereka.
Setelah membunuh istrinya, mungkin Jony, sempat mengalami kebingungan, sampai-sampai menyimpan mayatnya istrinya itu selama 3 hari di kamar.
“Jadi kejadiannya hari Senin. Selanjutnya korban yang sudah meninggal dunia itu dibiarkan terbaring di atas kasurnya dalam kamar yang dihuni oleh tersangka,” ujar Oki
Baru Setelah dua hari mulai mencium bau, akhirnya pada Rabu (21/4/2021) pelaku membawa mayat korban ini menggunakan gerobak sampah dan membuangnya ke area lahan parkir yang sepi.
Akibat perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan acaman hukuman selama 15 tahun penjara. (*irf)