SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Aneh tapi nyata. Begitu Peraturan Bupati nomer 1 tahun 2021 terbit, seketika itu juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 38 orang penilik dan 8 orang pamong belajar langsung susut 60 persen sehingga yamg diterima cuma 40 persen.
Ketua Penilik Kabupaten Gresik Mohammad Yusuf mengaku, sebelum terbitnya Perbup tersebut mereka masih menerima TPP sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Perbup nomer 07/2020.
“Sampai pada bulan Januari 2021, TPP yang kami terima masih utuh seratus persen. Tapi sejak diterbitkan Perbup 01/2021, penerimaan TPP kami di bulan Februari 2021 hanya 40 persen. Sampai saat ini, kami belum menerima penjelasannya terkait susutnya TPP kami,” kata M Yusuf saat memimpin rombongan penilik dan pamong wadul ke Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah (Bu Min) di ruang kerjanya,Jum’at (23/4).
Sebagai Ketua Penilik Kabupaten Gresik, M Yusuf meminta kepada Wabup Bu Min dan pihak yang berwenang, agar membatalkan Perbup 01 tahun 2021 dan memberlakukan kembali Perbup 07 tahun 2020.
Beberapa penilik mengaku, tugas mereka tidak bisa dianggap enteng. Mereka harus selalu berada di lapangan, untuk mendampingi Lembaga paud yang ada di Gresik.
Bahkan saat malam haripun ketika Lembaga paud membutuhkan tugas pendampingan dan menyusun akreditasi, para penilik harus siap berangkat.
Sedangkan jumlah pamong di Gresik ini hanya ada 8 orang, yang bertugas memberikan pelajaran kepada Lembaga non formal.
Misalnya menyelenggarakan sekaligus menjadi pengajar, pada kelompok belajar paket A, B dan C. Pamong belajar juga memberikan berbagai pelatihan mulai dari menjahit, IT bahkan pelatihan kepada kelompok ibu-ibu yang ada pada Lembaga-lembaga non formal yang lain.
Menanggapi keluhan penilik dan pamong belajar, Wabup Bu Min akan mempelajari tentang keluhan tersebut serta menanyakan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik.
“Saya akan berkoordinasi dengan bagian hukum, Dinas Pendidikan, BPPKAD serta pihak lain yang berkompeten. Tolong saya diberi semua dokumennya,” pinta Wabup. (san)