SURABAYAONLINE.CO, Sumenep– Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur keluarkan Surat Edaran (SE) tentang kegiatan pelaksanakan kegiatan Pondok Ramadan dilingkungan sekolah.
Semua sekolah yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan Sumenep, harus melaksanakan kegiatan pondok Ramdhan
“Sesuai SE yang kami sampaikan ke semua sekolah, bahwa sekolah wajib melaksanakan hari libur Ramadan, hari efektif, dan hari efektif fakultatif selama bulan Ramadan ini,” kata Pelaksana tugas (Plt) Disdik Sumenep, Moh. Iksan, Kamis 22 April 2021.
Moh Iksan beralasan kegiatan fakultatif pondok Ramadhan ini, dilaksanakan bertujuan memberikan pemahaman nilai-nilai syariat islam kepada seluruh siswa agar dapat meningkatkan ketaqwaan dan keimanan para peserta didik
“Kegiatan Pondok Ramadan itu bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan anak-anak peserta didik kepada Allah SWT,” ujarnya.
Terkait dengan model dan metode pengajaran pada saat kegiatan pondok Ramadhan berlangsung. Disdik membebaskan setiap sekolah sesuai dengan kebutuhan disetiap jenjang tingkatan sekolah
“Tentunya pelaksanaan pondok Ramadan antara sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) itu berbeda, apalagi materinya juga tidak sama tingkatannya. Jadi semuanya dipasrahkan penuh kepada pihak sekolah sesuai dengan kondisi masing-masing sekolah,” urainya
Ia juga mengingatkan dengan tegas kepada setiap sekolah, untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Sebab kegiatan Pondok Ramadan menggunakan sistem pertemuan tatap muka (PTM).
“Untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami tetap mengimbau sekolah tetap mematuhi Prokes pada kegiatan Pondok Ramadan,” tandasnya. Thofu