Surabaya Online -;Demi biaya hidup seorang pria asal Dagangan, Madiun nekat mencuri ACCU di PT Santini Lestari Graha Surya (SLGS) yang beralamat di Jalan Tanjungsari Surabaya.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan pencurian yang terjadi di SLGS pada tanggal 22 Januari 2021 sekira pukul 09.30 WIB.
Berdasarkan laporan itu petugas bergegas melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diketahui bernama Ivan sedang berada di rumah mertuanya di Madiun.
“Dengan adanya informasi yang kita dapat, kita lakukan proses penangkapan terhadap pelaku yang sudah kita ketahui keberadaannya” ucap Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Marji Wibowo, Senin (19/04/2021).
Saat dilakukan pemantauan di rumah mertua pelaku dan memastikan pelaku berada di dalam rumah, team unit Reskrim Polsek Sukomanunggal bergegas melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke mapolsek.
“Berkat jerih payah team, pelaku berhasil kami bekuk saat berada di dalam rumah mertuannya” jelasnya.
Dalam proses penyidikan pelaku mengaku kepada petugas bahwa hasil dari menjual barang curiannya tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap dimana pelaku menjual barang hasil curiannya, dari kasus ini korban mengalami kerugian sebesar 50 juta” tegasnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP.(Irf)