Surabaya Online – Saat awal-awal pemberitaan tentang vaksin covid, para penyintas Covid-19 tidak perlu lagi melakukan vaksinasi tersebut, mereka dianggap sudah memiliki antibodi.
Ternyata, seiring berjalannya waktu dan banyaknya hasil kajian, lantas terdapat perubahan kebijakan bagi penerima vaksin, yakni bagi penyintas Covid-19.
Jadi Perlukah vaksinasi bagi penyintas COVID-19? Penjelasannya adalah sebagai berikut, seperti dikutip dari @kemenkes_ri, Kamis, 15 April 2021,
Bahwa kendati para penyintas COVID-19 telah mendapatkan antibodi dari infeksi virus sebelumnya, ternyata kekebalannya masih dirasakan kurang.
Sehingga bagi penyintas Covid-19, mereka masih memerlukan vaksinasi untuk meningkatkan kekebalan/antibodi didalam tubuhnya.
Kapan waktu pemberian vaksin?
Merujuk pada rekomendasi PAPDI dan ITAGI, penyintas COVID-19 bisa diberikan vaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
Sementara bagi seseorang yang telah divaksinasi dosis pertama dan sasaran terinfeksi, maka penyuntikan dosis kedua akan dilakukan 3 bulan setelah sembuh.***