Surabayaonline.co | Surabaya – Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran larangan pembagian takjil gratis di jalanan melalui Surat Edaran (SE), Selasa (13/4/202) dengan ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
“Pak wali sudah membuat edaran. Tidak boleh membagi takjil. Wajib takjil dibagikan untuk masjid dan mushola,” kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto di Surabaya, Rabu (14/4/2021).
Sehingga menurut Eddy, apabila masih ada masyarakat membagikan takjil di jalan maka, pihak Satpol PP akan menertibkan.
“Kalau ada yang tetap bagi, kita tertibkan dan arahkan,” katanya sembari menjelaskan bahwa intinya, Pemkot tidak memberikan sanksi.
Namun, menurut Eddy, lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat dengan mengarahkan mereka agar takjil yang dibagikan bisa dilakukan di masjid atau tempat ibadah saja.
SE itu, berisi Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Satu di antara poinnya, mengatur larangan pembagian takjil di jalan. Diharapkan, larangan pembagian takjil di jalan dapat mengantisipasi potensi kerumunan.
Dikhawatirkan, hal ini bisa menimbulkan cluster penyebaran Covid-19.
Hal ini tertuang dalam poin pertama huruf b yang tertulis bahwa pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid mushala dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan.
Di poin C kemudian dilanjutkan bahwa pengurus masjid/mushala dan/atau lembaga sosial/keagamaan mengatur pelaksanaan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur agar tidak dilaksanakan dijalan dan tidak menyebabkan terjadinya kerumunan.
Melalui SE ini, Pemkot berharap masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan selama puasa. Sehingga, ibadah puasa tetap nyaman dilakukan dan tak menimbulkan cluster penyebaran Covid-19.
Biasanya, pembagian takjil di jalanan protokol Surabaya marak dilakukan saat puasa. Ini dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat hingga komunitas.
Berbeda dengan bagi-bagi takjil, jualan takjil diperbolehkan. Namun harus dilakukan pengaturan dan tata cara. Selain tidak boleh di tepi atau bahu jalan raya, penjual takjil bertanggung jawab atas penerapan protokol kesehatan. (*)