SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah (Bu Min) menyerahkan Surat Keputusan Kenaikan pangkat (SKKP) Periode tanggal 1 April 2021 untuk 526 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik, Senin (12/4)
Sebelum acara penyerahan SKKP tersebut, Bu Min sempat bertanya kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik Nadlif.
“Pak Nadhif, berapa rupiahkah nominal kenaikan gaji ketika PNS selama 4 tahun naik pangkat reguler setingkat lebih tinggi tersebut ?”
Pertanyaan Bu Mien dijawab Nadhlif sambil tersenyum, ‘Cuma sedikit’ tanpa menyebut nilai nominalnya.
Mendengar itu, Bu Mien mengatakan meski kenaikan gajinya tidak banyak, namun pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan.
“Karena komitmen pemerintahaan Gus Yani untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat” katanya.
Dia melanjutkan, tidak semua PNS bisa naik pangkat sesuai waktunya. Hal ini tergantung kinerja masing-masing.
“Kalau kinerjanya baik, maka saat pensiun nanti akan selalu dikenang dan bisa dijadikan contoh. Tentu saja pada masa purna tugas nanti menjadi Husnul Khotimah” katanya.
Sekda Abimanya Poncoatmojo Iswinarno saat membacakan laporan mengatakan, jumlah PNS yang naik pangkat pada periode 1 April 2021 ini sebanyak 526 orang, dengan rincian PMS struktural 240 orang dan PNS fungsional 268 orang.
“Naik pangkat bukan hak, PNS tidak berhak menuntut BKD bila kenaikan pangkatnya tertunda. Kalau gaji itu hak, PNS boleh protes bila gajinya tidak sesuai baik besaran atau waktunya,” kata Sekda. (san)