SURABAYAONLINE.CO – Malang (Jatim) – Kasus tangkap tangan kepemilikan narkotika yang melibatkan salah seorang tersangka yang disinyalir adalah seorang kepala dinas kota Malang yang berinisial AH yang kasusnya sendiri saat ini sudah ditangani oleh Polda Jatim belum pernah secara resmi disampaikan.
Hal ini membuat pertanyaan besar di masyarakat terkait penegakan dan penerapan aturan PP no.53 tahun 2021 tetang disiplin ASN.
Terkait masalah yang menyita banyak perhatian masyarakat tersebut kami mencoba menghubungi Kepala Bagian Humas Pemkot Malang M Nur Widianto S,SosĀ Selasa (30/03/2021) dalam wawancara melalui pesan WA pria yang akrab dipanggil Pak Wit ini menjelaskan.
” Terkait dengan penerapan PP 53/2010 kita masih monitoring terus perkembangan kasusnya yang pasti ini menjadi perhatian seksama.
Sementara untuk tes narkoba dilingkungan ASN Kota Malang ini sudah terprogram dan sudah kita komunikasikan dengan BNN kalau soal waktunya ya sesegera mungkin yang pasti tidak akan kita infokan pada mereka.
Mendadak dan bisa kapan saja biar tidak diketahui oleh jajaran ASN nya terlebih dulu.
Baca Juga :Ungkap Kasus Narkoba Polresta Malang
Begitupun dengan kasus yang saat ini sudah banyak menjadi pemberitaan teman-teman media tersebut yang pastinya kalau dipertanyakan kapan waktu pengambilan langkah terkait PP tersebut apakah harus menunggu ketetapan hukum tetap atau vonis atau saat penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka? Pertimbangannya pasti secara menyeluruh dari proses hingga penetapan” paparnya
(Hermin/Red)