SURABAYAONLINE.CO | Bondowoso – Sejumlah wartawan dari berbagai media yang tergabung dalam Jurnalis Bondowoso melakukan aksi protes, sambil membawa poster di Alun-alun RBA Ki Ronggo, Kota Bondowoso, Kamis (18/3/2021)
Aksi itu dilakukan buntut dari tindak kekerasan terhadap wartawan televisi JTV Situbondo, Andi Nucholis saat melipun kunjungan Menteri KKP pada panen perdana udang vanami di Tambak milinial milik Budi Daya Air Payau yang terletak di Desa Klatalakan, Kendit, Situbondo pada Selasa (16/3/2021).
Aksi Kekerasan itu dilakukan oleh dua pengawal menteri KK, Andi yang sedang meliput didorong sembari dibentak oleh kedua orang orang pengawal menteri.
Seorang wartawan yang orasi, Bahrullah mengatakan, tindakan para pengawal Menteri KKP itu jelas merupakan salah satu bentuk pelecehan terhadap jurnalis.
“Kami berharap dan mendukung Polri khususnya Polres Situbondo, agar memproses tindakan anarkis tersebut. Agar tidak mudah melecehkan pers,” ujar Bahrullah dalam orasinya.
Menurut Bahrullah, kerja pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Dalam undang-undang itu, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Oleh sebab itu, siapa pun tidak boleh menghalang-halangi kinerja jurnalis. Siapa pun yang menghalangi apalagi disertai dengan tindakan kekerasan, berarti telah melanggar undang-undang dan bisa diproses,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, hal tersebut tak bisa dibiarkan. Bila dibiarkan, tentu hal serupa bisa berpotensi terjadi kembali pada jurnalis-jurnalis di daerah lain.
“Kami meminta pengawal itu dipecat dan diproses. Ini bentuk pelecehan terhadap kemerdekaan pers,” tandasnya.
Dalam aksi itu, sejumlah jurnalis membawa kertas yang dibubui tulisan bernada kritik antara lain ‘kami bersama Andi’, ‘copot pengawal menteri KKP’, dan ‘stop kekerasan pers’.
Selain itu, mereka juga melakukan aksi teatrikal, yakni mendorong salah seorang rekannya. Hal itu sebagai bentuk sindiran dari tindakan kekerasan pengawal Menteri KKP kepada Andi Nurcholis, Jurnalis JTV Situbondo. (surya.co.id)