SURABAYAONLINE.CO – Lara Silvy Akan Dipanggil pihak berwajib terkait acara Ultah di Cafe, tegas Kapolresta .beredar Video pendek berdurasi 14 detik, ulang tahun penyanyi dangdut Lara Silvy yang diduga langgar Protokol Kesehatan (Prokes).
Ulang tahun yang terekam dalam video pendek tersebut, viral pasalnya dalam video tersebut tidak ada yang menggunakan masker.
Ultah digelar di cafe at defins art cafe Kav. DPR Pagerwojo, Buduran Sidoarjo pada Sabtu ( 6 /3) diduga melanggar Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pesta ultah yang sempat ramai di media sosial itu pun dianggap netizen tidak menerapkan protokol kesehatan.
Hampir semua tamu undangan terlihat tak menggunakan masker dalam pesta tersebut. Hal ini dirasa sangat bertabrakan dengan kampanye prokes yang digaungkan oleh satgas Covid-19 Sidoarjo.
Sebelumnya diberitakan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji bersama Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi dan puluhan personel TNI, Polri dan Satpol PP menyosialisasikan disiplin protokol kesehatan 3 M dan vaksinasi Covid-19.
“Jangan ada yang berkerumun, jangan lupa wajib pakai masker, rajin cuci tangan dan hidup sehat guna mencegah penyebaran Virus Corona,” imbau Kapolresta Sidoarjo dalam pembubaran kerumanan di kawasan Taman Pinang, Minggu (31/1/21) lalu.
Selain itu, bagi warga yang melanggar peraturan protokol kesehatan dalam rangka penegakan disiplin Operasi Yustisi selama PPKM, juga diberikan surat tipiring untuk mengikuti sidang pada waktu yang telah ditentukan.
Sesuai Inmendagri No. 5 Tahun 2021, maka PPKM Mikro resmi dilanjutkan di Jatim hingga 22 Maret mendatang, dengan semakin mengoptimalkan pelaksanaannya, agar semua daerah di Jatim bisa masuk zona kuning bahkan hijau dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Dalam setiap momen kampanye Prokes, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengimbau agar masyarakat terus mematuhi peraturan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran. (Rin)